(Asyifah Fauziyah / Mahasiswa Uhamka)
Serambiupdate.com Virus Corona (Covid-19)
pertama kali muncul di sebuah pasar hewan dan makanan laut di kota
Wuhan, Cina pada akhir Desember 2019. Setelah itu, COVID-19 menular antar
manusia dengan sangat cepat dan menyebar ke banyak negara, termasuk Indonesia,
hanya dalam beberapa bulan. Penyebarannya yang cepat membuat beberapa negara
menerapkan kebijakan untuk memberlakukan lockdown untuk mencegah penyebaran
virus Corona.
Di negara kita indonesia, pemerintah
menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk tidak
memperparah penyebaran virus ini. Tepat pada 1 Juni 2020 Pemerintah
memberlakukan New Normal dengan peraturan tetap mematuhi protokol kesehatan
ketika berpergian ke luar rumah. Hingga saat ini pandemi Covid-19 masih terus
mewabah di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Tercatat per tanggal 10 Oktober
2020 update Corona Dunia Indonesia naik Kepringkat 21 Global.
Pemerintah terus berupaya untuk mengatasi
pandemi Covid-19 serta juga memikirkan bagaimana perekonomian masyarakat terus
berjalan namun tetap memperhatikan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu New
Normal adalah perubahan prilaku atau kebiasaan untuk tetap menjalankan
aktivitas seperti biasa namun dengan selalu menerapkan protokol kesehatan.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud) menerbitkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19
Pembelajaran dilaksanakan secara daring atau belajar dari rumah menggunakan
sistem online. Teknologi yang semakin canggih menyadarkan kita akan potensi
luar biasa internet yang belum dimanfaatkan sepenuhnya dalam berbagai bidang,
termasuk bidang pendidikan. Tanpa batas ruang dan waktu, kegiatan pendidikan
bisa dilakukan kapanpun dan dimanapun melalui daring atau online.
Meskipun secara formal kegiatan pendidikan
masih bisa dilakukan secara online, namun siswa dan mahasiswa harus belajar di
rumah dengan pendidikan selama masa pandemi ini melalui daring rasanya menjadi
sedikit terabaikan. Sebelumnya, ketika kegiatan pendidikan dilakukan di
sekolah, pendidikan dilakukan dengan pengawasan langsung dari guru atau dosen.
Kegiatan-kegiatan yang mendukung pendidikan juga bisa dilakukan langsung,
secara intensif dan bisa diukur tingkat keberhasilannya.
Kegiatan pendidikan dilakukan secara
online, dimana yang terjadi lebih banyak hanyalah proses pembelajaran, atau
transfer pengetahuan dengan materi yang sangat terbatas, Bahkan akses informasi
pelajar yang tinggal di daerah mereka terkendala oleh sinyal yang menyebabkan
lambatnya dalam mengakses informasi. Siswa yang kurang mampu berusaha
mendapatkan kuota untuk mengikuti pembalajar online. Mereka harus bertahan
dengan kondisi serba keterbatasan. Tak punya alasan, pelajar harus tetap aktif
dalam pembelajaran demi memenuhi standar penilaian yang telah ditetapkan.
Itulah beberapa dampak yang dihadapi saat
Sekolah online. Oleh karena itu, di balik dampak tersebut, terdapat dampak
positif dari pendidikan di Indonesia selama pandemi covid-19 ini. Diantaranya,
pelajar maupun pendidik dapat menguasai teknologi untuk menunjang pembelajaran
dari rumah ini dan dampak positif lainnya membuat orang tua lebih mudah dalam
mengawasi perkembangan belajar anak secara langsung.