(Arieviel Rizqi Syahputra / Mahasiswa FEB D3 Perpajakan UHAMKA)
Serambiupdate.com Pada masa pandemi sekarang ini, pastinya banyak sekali dampak yang ditimbulkan salah satunya perekonomian yang merosot dari biasanya atau saat sebelum pandemi melanda, terjadi berbagai macam kenaikan seperti halnya harga pasar dan pajak juga menjadi terkena dampaknya. Membahas mengenai pajak adalah kata kunci yang akan saya bahas pada opini ini, yang mana bahwa pada saat pandemi telah muncul beberapa kebijakan seperti penurunan pajak penghasilan (PPh).
Pemerintah sudah merencanakan untuk menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) badan yang berdasarkan pada PPh pasal 25 yang dari sebelumnya 25% pada tahun 2019 lalu menurun menjadi 22% pada tahun 2020. Wacana nya pada tahun 2022 akan menurun pada angka 20%, namun penurunan tersebut di percepat pemberlakuannya dikarenakan terjadi pandemi Covid-19.
Adanya pandemi Covid-19 ini diharapkan kepada semua sistem ekonomi tetap siap siaga dalam menghadapi ancaman yang mungkin membahayakan perekonomian nasional serta menjaga stabilitas sistem keuangan di Indonesia.
Penurunan PPh badan tersebut merupakan rencana pemerintah untuk menyusun Rancangan Undang Undang (RUU) baru tentang ketentuan dan fasilitas perpajakan untuk penguatan ekonomi di masa pandemi Covid-19. Pemerintah sangat yakin dengan menurunkan tarif PPh badan ini menarik daya saing usaha dan investasi dalam negeri.
Apabila PPh diturunkan sebesar 20%, makan penerimaan PPh akan menjadi sebesar Rp 212,63 Triliun. Pemerintah akan mengalami kehilangan pendapatan dari pajak PPh badan sebesar Rp 53,16 Triliun.