(Jihan Wasilah / Mahasiswa D3 Perpajakan FEB Uhamka)
Serambiupdate.com Saat pandemi Covid-19 melanda negeri ini, banyak hal yang berkaitan
dengan perekonomian masyarakat indonesia terkena imbasnya. Contoh kecilnya,
banyak karyawan atau pegawai terkena PHK disebabkan pandemi ini mengganggu
kegiatan dalam hal jual beli barang maupun jasa. Tentu saja ini membuat
kekacauan yang dimana para pekerja yang dulu mendapatkan pendapatan untuk
memenuhi kebutuhan sehari-hari, kini kehilangan itu semua akibat PHK.
Kebutuhan harus tetap terpenuhi, namun
penghasilan tidak sesuai dengan pengeluaran. Banyak orang yang menganggur, dan
menggantungkan harapannya pada pemerintah agar memberi perhatian lebih terhadap
orang-orang yang terkena PHK. Dibalik itu semua, masih ada yang berusaha untuk
bertahan dengan cara apapun. Misal nya berjualan, baik itu barang ataupun jasa.
Namun, hal ini justru momen yang menguntungkan
bagi para penawar jasa kredit online untuk menawarkan jasa nya kepada para
masyarakat yang membutuhkan dana cepat. Dengan sistem dana yang cair terlebih
dahulu, lalu bayar sesuai jatuh tempo dengan bermacam-macam bunga yang
diberikan.
Jasa ini merajalela karena di anggap membantu
meringankan masyarakat yang sedang membutuhkan uang. Prosesnya yang mudah
dengan iming-iming bunga yang kecil membuat banyak orang terbuai dengan jasa
kredit online. Mereka mengganggap bahwa jalan ini adalah sebuah solusi untuk
memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka.
Padahal, kalau kita lebih teliti tentang jasa
kredit online ini, justru hal ini menjebak karena terdapat bunga yang harus
dibayar oleh mereka. Terlebih lagi banyak jasa kredit online bodong atau palsu
yang tidak terdaftar di OJK. Namun, terlepas dari itu semua kita juga tidak
bisa menyalahkan langsung orang yang menggunakan jasa ini. Pemerintah yang
sepertinya kurang tanggap dalam hal ini yang membuat masyarakat lebih memilih
jasa kredit online untuk menjadi solusi japan keluarnya.