Notification

×

Iklan

Iklan

Bagaimana Kondisi Pendidikan di Desa Terpencil?

12 Juni 2021 | Sabtu, Juni 12, 2021 WIB | Last Updated 2021-06-14T06:52:53Z

 

Karya Niswatun Uma Nabila

Mahasiswa Pendidikan Bahasa Inggris FKIP Uhamka

Pendidikan adalah pengajaran yang dilakukan disekolah yang mana sekolah teersebut sebagai tempat terjadinya pengajaran atau Pendidikan formal. Jadi, Pendidikan tidak seluruhnya dilakukan di sekolaj tetapi Pendidikan bisa saja dilakukan di rumah yang mana orang tua kita sendiri yang menjadi gurunya. Semua orang berhak memiliki Pendidikan karena, dengan pendidikan kita bisa lebih dewasa, karena pendidikan tersebut memberikan dampak yang sangat positif bagi kita, dan juga pendidikan tersebut bisa memberantas buta huruf dan akan memberikan keterampilan, kemampuan mental, dan masih banyak lagi fungsi dari Pendidikan tersebut. Seperti yang tertera didalam UU No.20 tahun 2003 Pendidikan adalah usaha dasar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan, yang diperlukan dirinya, masyarakat, dan Negara.


Seperti yang kita ketahui, memang Pendidikan dapat dilakukan dimana saja tetapi, terdapat berbagai permasalahan sering terjadi menghambat kondisi Pendidikan di Indonesia, khususnya di daerah pedalaman. Masih banyak sekolah ataupun system Pendidikan di daerah-daerah pedalaman Indonesia yang belum dilihat oleh pemerintah. Seakan-akan pemerintah hanya memfokuskan Pendidikan di kota-kota besar di Indonesia. Sangat miris sekali jika kita menyadari bagaimana keadaan Pendidikan di Indonesia khususnya di daerah pedalaman yang jauh dari Kota. Bisa kita lihat Pendidikan yang terjadi di Pedalaman seperti kurangnya bangunan sekolah yang ada, itupun jika ada bangunan sekolah bangunan yang sudah mulai tua ataupun hancur seperti sekolah yang sudah tidak layak untuk digunakan dan membahayakan untuk guru maupun siswanya. Menurut Makna dari Pasal 31 UUD 1945 tersebut adalah setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan tanpa kecuali.  Tetapi pada kenyataanya masih terdapat Pendidikan di Indonesia yang pelayananya masih kurang layak.


Walaupun anak-anak di pedalaman mendapatkan Pendidikan yang kurang layak seperti di daerah perkotaan tetapi, mereka tetap bersemangat dalam menjalankanya, mereka rela harus jelan berkilo-kilo meter bahkan sampai ada yang harus menyebrangi sungai dengan perahu ataupun melewati jembatan yang sudah hancur hanya untuk mendapatkan Pendidikan. Apalagi guru-guru di pedalaman juga tidak memikirkan berapa gaji yang diperoleh setiap kali mengajar, namun mereka sukarela dan tidak pandang bulu dalam mengajar anak-anak di pedalaman. Maka dari itu Program-program pemberdayaan serta pengembangan kapasistas dan kompetensi guru, penyediaan sarana prasarana pendidikan, dan lain sebagainya merupakan program-program yang bisa dilakukan untuk membantu mengatasi ketertinggalan pendidikan anak-anak Indonesia yang ad di daerah tertinggal atau pedalaman.

=