Mahasiswa Pendidikan Bahasa Inggris FKIP Uhamka
Ketidakpastian akibat
pandemi Covid-19 ini dapat secara signifikan mempengaruhi seorang akuntan dalam
menyusun laporan keuangan terlebih khususnya dalam hal menentukan nilai wajar dari
sebuah instrumen keuangan. Akuntan juga mengalami kesulitan dalam melakukan
pengolahan data dikarenakan tidak stabilnya proses ekonomi yang terjadi.
Data-data ekstrim akan bermunculan ketika pandemi berlangsung, sehingga
penyampaian data dalam bentuk laporan akan menjadi cukup sulit. Sebuah
perusahaan harus lebih kritis dalam menghadapi pandemi yaitu dengan
memanfaatkan informasi tentang data dan laporan yang diberikan oleh seorang
akuntan. Data yang didapatkan dapat digunakan untuk menentukan forerast dari
sebuah permintaan serta dapat digunakan untuk menghitung penggunaan asset
sebuah perusahaan. Oleh karena itu peran dari profesi akuntan tetap akan
berguna bagi perusahaan demi keberlangsungan segala proses yang dilakukan
perusahaan.
Berbicara tentang
keuangan, kita sebagai masyarakat Indonesia harus membayar pajak terhadap
pemerintah berguna untuk kestabilan ekonomi bangsa Indonesia. Namun pada masa
pandemi ini, pemerintah melalui menteri keuangan mengeluarkan peraturan menteri
yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2020 (PMK 23 Tahun 2020)
tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak terdampak Wabah Virus Covid-19.
Pemberian insentif ini sebagai respon dari pemerintah atas menurunnya
produktivitas para pelaku usaha. Sebelumnya wacana mengenai pemberian insentif
pajak telah beredar di kalangan wajib pajak dikarenakan roda perekonomian wajib
pajak yang menurun drastis akibat pandemi. Covid-19 ini sudah dinyatakan
sebagai bencana non alam yang mempengaruhi stabilitas ekonomi dan penerimaan
Negara oleh pemerintah.
Salah satu profesi yang
dapat membantu kita dalam bidang perpajakan di masa pandemi ini yaitu Konsultan
Pajak. Secara umum definisi konsultan pajak adalah orang yang memberikan jasa
konsultasi perpajakan kepada wajib pajak dalam rangka melaksanakan hak dan
memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
perpajakan. Sederhananya, Konsultan Pajak adalah orang yang membantu wajib
pajak mengurus segala hal yang berhubungan dengan pajak. Dengan adanya
konsultan pajak diharapkan pihak yang menggunakan jasa konsultan pajak tersebut
dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik serta merasakan manfaat
dari membayar pajak.
Masa pandemi ini membuat konsultan pajak banyak dicari karena peraturan yang berubah-ubah mengenai perpajakan, sehingga perseorangan atau pelaku bisnis membutuhkan seorang pemandu yang dapat membantu menyelesaikan urusan perpajakan. Pembayaran juga dapat dilakukan secara online untuk menghindari tatap muka langsung dan mengurangi angka penambahan Covid-19. Oleh karena itu konsultan pajak dapat membantu proses pembayaran yang dilakukan secara online.