Karya Vivi Nurvadilah
Mahasiswa Pendidikan Bahasa Inggris FKIP Uhamka
Kepercayaan masyarakat
atau warga menjadi salah satu faktor penentu sukses atau tidaknya pelaksanaan
vaksinasi pencegahan COVID-19 di suatu daerah.
Keraguan dan ketakutan
masyarakat terhadap kualitas vaksin, membuat sebagian masyarakat belum
memberikan dukungan, bahkan enggan untuk divaksin, meski pemerintah baik di
pusat maupun di daerah telah membuat program vaksinasi.
Keraguan dan ketakutan
masyarakat terbentuk, salah satu faktornya, karena adanya informasi yang tidak
bisa dipertanggungjawabkan mengenai vaksin yang beredar di masyarakat.
Sebagian masyarakat
termakan info hoax tentang vaksinasi Covid-19 ini, mereka mempercayai bahwa
katanya vaksin ada efek sampingnya yang dapat membahayakan tubuh.
Informasi mengenai vaksin
COVID-19 yang tidak akurat, dan tidak jelas sumbernya, namun beredar dan sampai
di masyarakat, menjadi tantangan dalam menyukseskan pelaksanaan vaksinasi
pencegahan COVID-19.
Keraguan dan ketakutan
masyarakat untuk divaksin menjadi tantangan pemerintah untuk menyukseskan
pelaksanaan vaksinasi dalam upaya pencegahan COVID-19. Tentu hal ini dibutuhkan
strategi pelaksanaan yang diikutkan dengan sosialisasi dan edukasi kepada
masyarakt, agar COVID-19 benar-benar bisa dikendalikan.
Bangun kepercayaan
masyarakat
Pelaksanaan vaksinasi
dalam upaya pencegahan COVID-19, perlu diikutkan dengan memberikan edukasi dan
sosialisasi kepada masyarakat, sehingga muncul kepercayaan masyarakat terhadap
vaksin dan pemerintah.
Salah satu upaya untuk
membangun kepercayaan masyarakat terhadap vaksin yakni dengan diadakannya
program gerakan vaksinasi, yang harus dilakukan oleh setiap daerah kabupaten
dan kota. Program gerakan vaksinasi ini pun diliputi kegiatan edukasi dan
sosialisasi kepada masyarakat mengenai vaksin termasuk juga tentang penerapan
prokes cegah COVID-19 pascavaksinasi.
Salah satu tujuan dari
program ini adalah untuk meyakinkan masyarakat bahwa vaksin yang disuntikkan ke
tubuh merupakan vaksin yang aman, dan tidak menimbulkan efek samping yang
berbahaya. Oleh karena itu, program gerakan vaksinasi ini dilakukan supaya
masyarakat tahu bahwa vaksin yang diberikan itu adalah vaksin yang aman. Selain
aman vaksin tersebut juga halal untuk digunakan.
Vaksin yang diberikan merupakan virus corona yang telah dimatikan, sehingga aman ketika berada di dalam tubuh. Majelis Ulama Indonesia juga telah mengeluarkan sertifikat halal untuk vaksin tersebut pada tanggal 8 Januari, dan sertifikat dari Balai POM juga sudah keluar pada tanggal 11 Januari 2021.