Karya Indah Ramadhani
Mahasiswa D3 Perpajakan FEB Uhamka
Pembelakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
(PPKM) Darurat yang diberlakukan sejak 3 Juli 2021 belum menunjukan hasil.
Selain tingkat mobilitas masyarakat ternyata masih tinggi angka kematian pada
masa PPKM juga meningkat. Memang peningkatan angka kematian sangat berkolerasi
dengan kasus sebelum PPKM Darurat diterapkan. Namun, tetap saja ini menjadi
perhatian tersendiri. Data menunjukkan ada penambahan signifikan jumlah
kematian pasien Covid-19 pada masa PPKM Darurat.
Satuan
Tugas COVID-19 juga menyebutkan Jawa tengah menjadi salah satu wilayah dengan
kepatuhan memakai masker terendah, yakni dibawah 60 persen. Kemuadian Pemerintah
memberikan ketentuan PPKM Darurat, dengan memperketat ketentuan bekerja bagi
karyawan-karyawan perusahaan serta menambah daftar area-area yang dikategorikan
kritikal.
Pengetatan
PPKM Darurat ini, bagaimanapun juga, perlu direspons secara lebih taat. Sebab,
pecuma saja memperketat aturan jika pelaksanaan di lapangan masih longgar. PPKM
Darurat tidak boleh menjadi aturan hanya diatas kertas saja, namun terjadi
ketidakefesien ekonomi yang sangat besar di lapangan. Dan, Pemerintah juga
tidak bisa semena-mena hanya mengeluarkan intruksi tanpa melihat persoalan yang
lebih luas yaitu kebutuhan ibadah yang tidak bisa ditunda.
Anggaran
dan kekuatan segala sumber daya milik pemerintah seharusnya benar-benar
difokuskan untuk penanganan pandemi dan pelaksanaan PPKM Darurat. Tidak hanya
warga masyarakat saja yang diminta untuk berpuasa dan menderita selama PPKM
Darurat, pemerintah dapat menentukan keberlangsungan PPKM Darurat dengan
mengacu pada undang-undang tentang karantina bencana pandemi merupakan dasar hukum
yang kuat bagi para kepala daerah menentukan kebijakan anggaran.
Pemerintahan
provinsi Jawa tengah sudah mengalokasikan Rp 2,1 triliun dana anggaran plus Rp
1,2 triliun pada tahap kedua. Pertanggungjawaban dan penggunaan anggaran itu,
ditambah kekuatan sumber daya lain, harus transparan agar masyarakat percaya
penuh pada pemerintah. Seharusnya, pemerintah jika ingin memberlakukan PPKM
Darurat, segala sesuatunya harus dipersiapkan secara matang, jangan masyarakat
yang menjadi korban imbasnya, karena masyarakat tidak semuanya bisa memenuhi
kebutuhan sehari-hari.