Serambiupdate.com Seiring diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021 membuat Pembelajaran Tatap Muka (PTM) kembali ditunda. Namun, untuk daerah lain yang masuk zona hijau dan kuning Covid-19, pemerintah tetap mendorong pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas pada tahun ajaran baru 2021/2022 yang dimulai bulan Juli ini.
Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Kemendikbudristek, Jumeri mengatakan, pemerintah mengambil langkah terbaik untuk tetap melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas, agar tidak terjadi learning loss pada peserta didik yang sudah 3 semester melakukan pembelajaran jarak jauh.
"Peserta didik harus diselamatkan dari pembelajaran yang kurang efektif, harus diselamatkan psikologinya, melalui pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap memprioritaskan keselamatan dan kesehatan seluruh warga sekolah,” kata Jumeri, Kamis (1/7/2021), seperti dilansir dari laman Direktorat SD Kemendikbud Ristek.
Selain membuka opsi pembelajaran tatap muka, lanjut Jumeri, sekolah juga masih membuka opsi pembelajaran jarak jauh. Sedangkan keputusan apakah seorang anak boleh berangkat ke sekolah atau tetap belajar di rumah ada di tangan orang tua masing-masing.
Ia juga menegaskan, tidak semua wilayah Indonesia adalah zona merah dan oranye. Sesuai Instruksi Mendagri No. 14 Tahun 2021, pembelajaran dari rumah diberlakukan bagi zona merah dan zona oranye. Sedangkan zona hijau dan kuning boleh menyelenggarakan pembelajaran tatap muka.
Agar tidak ada salah pemahaman terkait pelaksanaan pembelajaran tatap muka secara terbatas di tengah peningkatan kasus Covid-19, Jumeri berharap para pemangku kepentingan melakukan sosialisasi yang masif kepada orangtua.
Jumeri menghimbau kepada Dinas Pendidikan di masing-masing wilayah untuk menyampaikan sosialisasi pembelajaran tatap muka terbatas kepada cabang-cabang dinasnya, dan kepala satuan pendidikan menyebarluaskan kepada orang tua untuk memberikan pemahaman agar kebijakan ini bisa dipahami dengan baik.
“Sosialisasi ini penting, penerapan protokol kesehatan yang ketat juga menjadi andalan kita untuk bisa melaksanakan pembelajaran tatap muka dengan aman. Pemerintah telah menerbitkan SKB 4 Menteri sebagai rujukan untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka. Mohon dibaca, ditelaah, diikuti dan diimplementasikan,” kata Jumeri.
Dinas Pendidikan harus memastikan bahwa sekolah-sekolah sudah memenuhi daftar periksa sesuai SKB 4 Menteri sebelum melaksanakan pembelajaran tatap muka. Termasuk perizinan, mengawasi dan melaporkan pelaksanaannya.
“Kemudian kepada kepala sekolah, kepala dinas pendidikan kabupaten/kota maupun provinsi, saya berharap apabila terjadi klaster di sebuah sekolah, maka pembelajaran tatap muka segera dihentikan sementara. Segera lakukan tracing, tracking dan testing, serta penanganan sebaik-baiknya. Kemudian diklarifikasi kepada masyarakat agar tidak menjadi informasi yang besar karena akan merugikan jajaran Pendidikan,” katanya. (AL)