Karya Claudia Dita Arsani
Mahasiswa Pendidikan Bahasa Inggris FKIP Uhamka
Setiap
manusia sejak lahir sudah memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi dan
dijalankan. Begitu juga hak untuk berpolitik. Di Indonesia hak berpolitik
dilindungi oleh Konstitusi yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal
28D ayat 3 Menyebutkan bahwa "setiap warga negara berhak memperoleh
kesempatan yang sama dalam pemerintahan".
Aristoteles
menyebutkan bahwa manusia adalah Zoon Politicon atau binatang yang berpolitik.
Artinya manusia tidak bisa hidup sendiri, mereka harus hidup berdampingan untuk
memenuhi kebutuhan dan hasratnya sebagai manusia. Hidup saling ketergantungan
tersebutlah yang melahirkan asas kesamaan tujuan hidup. Kesamaan tujuan
tersebut tidak bisa dibentuk oleh 1 atau 2 orang manusia, namun oleh banyak
manusia agar tujuan tersebut semakin kokoh.
Proses
politik yang dikemukakan David Easton dikenal dengan sebagai teori sistem.
Menurut Easton ada yang dinamakan sebuah Input dan Output dari
sistem yang tercermin dalam keputusan disebut Output dan
proses pembuatannya disebut Input dalam sistem politik. Sistem
ini sangat cocok diterapkan dinegara demokrasi seperti Indonesia, setiap kebijakan
(Output) dilahirkan dari tuntutan dan dukungan dari masyarakat (Input).
Oleh karena itu, sistem ini menuntut seluruh elemen yang ada di negara
melibatkan diri demi sebuah tujuan yang ingin dikehendaki.
Pentingnya
pendidikan politik bagi kalangan millenial berguna untuk meningkatkan
partisipasi masyarakat terutama kaum millenial. Dalam hal ini, Mereka
bukan turut aktif dalam pemilu, namun mampu memberikan tuntutan dan dukungan
kepada pemerintah demi lahirnya kebijakan yang tepat sasaran. Bukan hanya itu
saja, dengan adanya pelaksanaan pendidikan politik untuk millenial akan paham
antara hak dan kewajiban sebagai warga negara.
Pentingnya
partisipasi politik untuk negara adalah untuk mengawal dan memberi masukan
kepada wakil rakyat yang ada dipemerintahan agar negara yang dipimpin oleh elit
bisa menghasilkan produk kebijakan yang baik buat masyarakat serta memajukan
negara. Menurut Herbert McClosky berpendapat bahwa Partisipasi Politik adalah
kegiatan-kegiatan sukarela dari warga negara masyarakat melalui mana mereka
mengambil bagian dalam proses pemilihan penguasa, dan secara langsung atau tidak langsung dalam proses
pembentukan kebijakan umum.
Partisipasi
politik sangat berkaitan erat dengan perilaku politik. Banyak masyarakat
menyampaikan aspirasi dengan gaya dan karakter yang berbeda. Ada yang secara
sopan santun bbahkan ada yang frontal dan langsung menekan elit politik.
Sejalan dengan ini, Surbakti mengemukakan bahwa perilaku politik adalah sebagai
kegiatan yang berkenaan dengan proses pembuatan dan keputusan politik. Oleh
karena itu pendidikan politik sangat diperlukan dan harus dilaksanakan setiap
tahunnya untuk pemahaman warga negara secara keseluruhan. Kaum millenial (anak
muda) sangat diperhitungkan dalam kampanye politik.
Berdasarkan
Undang-Undang Kepemudaan No. 40 tahun 2009 pasal 1 menyebutkan "Pemuda
adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan
perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun".
Pemilih muda ini dapat menjadi kekuatan tersendiri dalam pemilu, antusias
kelompok ini cukup tinggi dan mayoritas kelompok ini ingin memberikan suaranya
pada setiap pemilu yang ada.
Kaum
Millenial sangat identik dengan media sosial. Peran media digunakan untuk
bertukar informasi, baik itu bersifat privacy, umum bahkan
berita yang tidak benarr. Berita bohong (Hoax) dinilai sangat
efektif untuk mempengaruhi masyarakat. Berita Hoax berguna
untuk membangun opini masyarakat bahwa apa yang dilakukan oleh calon tersebut
benar adanya. Hoax ditujukan kepada masyarakat rendah
pendidikan dan kaum millenial. Kaum millenial dinilai sangat efektif dalam
penggiringan opini. Apalagi mereka yang aktif di media sosial berita-bertita
tersebut akan sangat mudah disebarkan kepada sesama pengguna media sosial
terutama kepada teman dekat pengguna media sosial.
Kaum
millenial yang masih minim dengan pengalaman dalam berpartisipasi politik,
tentunya sangat mudah dijadikan alat politik untuk memperoleh keuntungan
disuatu pihak. Prihal yang harus diperhatikan adalah Mereka yang berada
dilingkungan dengan angka Golongan Putih (GolPut) yang tinggi. Mereka akan
mudah terpengaruh untuk menjadi golongan Mereka. Lebih bahayanya lagi, Mereka
yang mudah digiring untuk memilih salah satu calon yang dilihat masih minim
pengalaman dan kurang mumpuni sebagai wakil rakyat.