Notification

×

Iklan

Iklan

Perbedaan Kebijakan PSBB Dan PPKM

17 Juli 2021 | Sabtu, Juli 17, 2021 WIB | Last Updated 2021-07-22T01:02:55Z

Karya Riska Damayanti

Mahasiswa D3 Perpajakan FEB Uhamka

Pemerintah akan melakukan pembatasan kegiatan masyarakat akibat tingginya angka kasus corona atau Covid-19 yang dimulai pada awal tahun 2020 hingga saat ini. Tak lagi menggunakan istilah pembatasan sosial berskala besar atau PSBB, pemerintah kini memilih menggunakan istilah baru dalam pembatasan sosial akibat pandemik corona yakni Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Saat ini PPKM sebagai kebijakan baru pemerintah dalam pengendalian pandemi corona di Indonesia.  Istilah ini berbeda dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). 


Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diatur dalam pemerintah nomor 21 tahun 2020 dan pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam satu wilayah sedangkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tertuang dalam instruksi mentri dalam negeri nomor 1 tahun  2021 dan pembatasan kegiatan masyarakat secara terbatas pada kota dan kabupaten. Dari sisi regulasi, PPKM tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 kepada seluruh kepala daerah di Jawa dan Bali.


PPKM menyasar pada pembatasan kegiatan masyarakat secara terbatas berbasis pada kota dan kabupaten. Pelaksanaan PPKM terdiri dari beberapa poin, seperti membatasi perkantoran dengan menerapkan kerja dari rumah (work from home/WFH) sebesar 75 persen dan kerja di kantor (work from office/WFO) sebesar 25 persen.Kemudian, melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara dalam jaringan. Restoran makan atau minum di tempat hanya diperbolehkan sebesar 25 persen. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mal sampai dengan pukul 19.00 WIB.


Pada PSBB sendiri, bersifat lebih ketat karena terdapat beberapa kegiatan yang dibatasi. Meliputi, peliburan sekolah dan tempat kerja, menghentikan kegiatan keagamaan di rumah ibadah, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial budaya, hingga pembatasan moda transportasi. Selain itu, pembatasan kapasitas tempat ibadah sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Sementara kegiatan konstruksi tetap diizinkan beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat. 


=