Serambiupdate.com Kemendikbudristek mengatakan kebijakan pembelajaran tatap
muka (PTM) di sekolah menjadi tanggung jawab kepala daerah dengan melihat
keadaan pandemi covid-19 di wilayahnya.
Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbudristek, Jumeri mengatakan keputusan ini dibuat sebagai bentuk respons atas antisipasi terhadap tujuh provinsi yang berpotensi mengalami lonjakan corona varian Delta.
Jumeri menyampaikan dalam wawancaranya dengan CNN Indonesia bahwa pelaksanaan PTM mengikuti kondisi covid di tiap daerah. Jumeri menuturkan bahwa kepala daerah sudah punya pedoman untuk menyikapi setiap perkembangan. Kebijakan ini juga berlaku di seluruh provinsi, dimana pemerintah pusat juga sudah memberikan standar operasional prosedur (SOP). "Semua provinsi, kepala dinas dan kepala UPT (unit pelaksana teknis), kami sudah bekali SOP untuk PTM," tutur Jumeri.
Pemerintah mengizinkan penundaan PTM hanya bagi daerah
yang melaksanakan Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan sekolah di zona merah yang
melaksanakan PPKM mikro. Sementara untuk tujuh provinsi yang berpotensi
mengalami lonjakan varian Delta tidak menerapkan PPKM Darurat. Artinya jika
merujuk pada aturan PPKM mikro, sekolah di wilayah tersebut masih bisa dibuka
selama berada di zona oranye, kuning dan hijau. SKB 4 Menteri tentang PTM di
masa pandemi mengatur bahwa sekolah diwajibkan membuka opsi PTM ketika guru dan tenaga kependidikannya
sudah divaksinasi covid-19.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa ada
tujuh daerah yang berpotensi mengalami lonjakan varian delta yakni Kalimantan
Barat, Kalimantan Timur, Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Sumatera Selatan
dan Lampung. Sementara itu, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melaporkan dalam
sepekan terakhir kasus covid-19 di luar Jawa-Bali naik hingga 61,8 persen.
Pemerintah pun mulai membuka opsi dengan menerapkan PPKM Darurat di luar
Jawa-Bali. "Arahan bapak presiden, seandainya daerah itu fasilitas
pendukungnya semakin terbatas atau berkurang, tentu sesuai mekanisme dan
kriteria yang tentu akan kita tingkatkan dari ketat menjadi darurat,"
Tutur Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga
Hartarto.