Notification

×

Iklan

Iklan

Waspada Virus Covid Delta di 7 Provinsi, Sekolah Tatap Muka Menjadi Keputusan Daerah

08 Juli 2021 | Kamis, Juli 08, 2021 WIB | Last Updated 2021-07-08T03:01:01Z




Serambiupdate.com Kemendikbudristek mengatakan kebijakan pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah menjadi tanggung jawab kepala daerah dengan melihat keadaan pandemi covid-19 di wilayahnya.


Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbudristek, Jumeri mengatakan keputusan ini dibuat sebagai bentuk respons atas antisipasi terhadap tujuh provinsi yang berpotensi mengalami lonjakan corona varian Delta.


Jumeri menyampaikan dalam wawancaranya dengan CNN Indonesia bahwa pelaksanaan PTM mengikuti kondisi covid di tiap daerah. Jumeri menuturkan bahwa kepala daerah sudah punya pedoman untuk menyikapi setiap perkembangan. Kebijakan ini juga berlaku di seluruh provinsi, dimana pemerintah pusat juga sudah memberikan standar operasional prosedur (SOP). "Semua provinsi, kepala dinas dan kepala UPT (unit pelaksana teknis), kami sudah bekali SOP untuk PTM," tutur Jumeri.

 

Pemerintah mengizinkan penundaan PTM hanya bagi daerah yang  melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan sekolah di zona merah yang melaksanakan PPKM mikro. Sementara untuk tujuh provinsi yang berpotensi mengalami lonjakan varian Delta tidak menerapkan PPKM Darurat. Artinya jika merujuk pada aturan PPKM mikro, sekolah di wilayah tersebut masih bisa dibuka selama berada di zona oranye, kuning dan hijau. SKB 4 Menteri tentang PTM di masa pandemi mengatur bahwa sekolah diwajibkan membuka opsi  PTM ketika guru dan tenaga kependidikannya sudah divaksinasi covid-19.

 

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa ada tujuh daerah yang berpotensi mengalami lonjakan varian delta yakni Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Sumatera Selatan dan Lampung. Sementara itu, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melaporkan dalam sepekan terakhir kasus covid-19 di luar Jawa-Bali naik hingga 61,8 persen. Pemerintah pun mulai membuka opsi dengan menerapkan PPKM Darurat di luar Jawa-Bali. "Arahan bapak presiden, seandainya daerah itu fasilitas pendukungnya semakin terbatas atau berkurang, tentu sesuai mekanisme dan kriteria yang tentu akan kita tingkatkan dari ketat menjadi darurat," Tutur Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto.

=