Serambiupdate.com Pelaku UMK kini wajib lakukan sertifikasi halal pada produknya. Hal tersebut sesuai dengan UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Melalui sertifikat halal dapat menjadi modat utama menambah daya saing bagi pelaku UMK.
LPPOM MUI menyediakan layanan berupa aplikasi CEROL-SS23000, program percepatan sertifikasi halal, templet Manual Sistem Jaminan Halal (SJH) untuk memudahkan pelaku UMKM menyertifikasi halal produknya.
CEROL-SS23000 sebagai aplikasi sertifikasi halal online yang diluncurkan LPPOM MUI sejak 2012 untuk memudahkan proses sertifikasi secara cepat, transparan, dan akuntabel.
"Dengan ini semua diharapkan sertifikasi halal bagi UMK dapat berjalan dengan lebih cepat dan tepat dengan memenuhi standar yang telah ditetapkan. Bagi pelaku UMK, tinggal siapkan niat yang kuat, sisanya kami akan memandu. Kami berharap proses mendapatkan ketetapan halal dari MUI dan sertifikat halal dari BPJPH dapat dilakukan lebih cepat sehingga dapat membantu daya saing dari UMK," tutur Muslich selaku Direktur Pelayanan Audit Halal LPPOM MUI. (AL)