Notification

×

Iklan

Iklan

Banyaknya Kasus Marital Rape namun Masyarakat Masih Awam

04 Agustus 2021 | Rabu, Agustus 04, 2021 WIB | Last Updated 2021-08-04T11:54:09Z



Karya Ruli Utami Anggraeni

Mahasiswa D3 Perpajakan FEB Uhamka

Mungkin Sebagian besar masyarakat sangat awam dengan istilah Marital Rape atau Pemerkosaan dalam pernikahan.Sensitif memang membahas, mengulas dan berpendapat tentang kasus ini.namun,bagi saya ini merupakan isu yang penting dan relevan. Marital Rape atau pemerkosaan dalam pernikahan masih dianggap tabu dan mustahil dilakukan oleh seorang suami,nyatanya ada banyak kasus marital rape yang terjadi di Indonesia.Pada tahun 2014 Siti Fatimah meninggal dunia dengan tulang rusuk patah akibat diperkosa suaminya.Satu contoh kasus ini mungkin memeng belum bisa membuka pandangan masyarakat atas isu ini dan juga pencegahan atas kasus seperti ini.

Ada banyak sekali kasus kekerasan seksual yang menggantung karena tidak terselasaikan dan banyak juga kasus pemerkosaan yang tidak dilaporkan korban karena ketakutan.maka,sangat penting membahas serta mengulas apa yang terjadi dengan segala bentuk kekerasan seksual yang lada akhirnya harus menciptakan sebuah perlindungan bagi korban.

Dalam kasus-kasus marital rape yang terjadi pada wanita masyarakat membuat stigma bahwasnya hal seperti itu tidak akan terjadi. karena,masyarakat menganggap perempuan atau dalam hal ini istri memang diharuskan dan berkewajiban dalam melayani suami.Padahal dalam Undang-undang pun dijelaskan bahwasanya segala bentuk pemaksaan hubungan seksual pada sesorang merupakan pemerkoasaan(ringkas). Dalam subtansi yang termuat maka subjeknya baik istri ataupun peran lainya jika dalam keterpaksaan dan dibawah kuasa maka dianggap pemerkosaan.

Awamnya masyarakat atas isu ini karena minimnya edukasi dan publikasi terkait kasus serupa seperti yang dialami Siti Fatimah.Peranan media dalam menyiarkan informasi yang mengedukasi seperti ini dan berita atas kasus-kasus marital rape harus lebih ditongkatkan.Peranan Pemerintah pun tentusaja tak luput,bukan hanya pengedukasian namun jaminan dan perlindungan terhadap korban harus lebih diperkuat.Sama halnya yang dilakukan pada UU KUHP mengenai marital rape harus lebih dipublikasikan maksud dan tujuanya pada masyarakat.

 

=