Notification

×

Iklan

Iklan

Ekonomi Ditengah Pemberlakuan PPKM Darurat

25 Agustus 2021 | Rabu, Agustus 25, 2021 WIB | Last Updated 2021-08-24T23:07:00Z



Karya Nuraini Diah Maulina

Mahasiswa D3 Perpajakan FEB Uhamka

Pemerintah resmi menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM darurat. Kebijakan ini alan diberlakukan mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021, di berbagai kabupaten, kota di Pulau Jawa dan Bali. Masih tinggi dan terus melonjaknya angka kasus Covid-19 di Indonesia membuat pemerintah mengambil kebijakan ini. Keputusan ini disampaikan oleh Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan pada Kamis 1 Juli 2021.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM darurat ini pastinya akan berpengaruh pada sektor ekonomi. Dimana dalam kebijakan PPKM darurat ini, jam buka pusat perbelanjaan atau mall, restoran, warung makan, cafe, pedagang kaki lima, lapak berdiri di batasi sampai jam 17.00 dengan kapasitas 25 persen. Kegiatan area publik, seni budaya atau social, rapat, seminar sementara ditutup.

Meskipun tidak akan separah penurunan ekonomi pada PSBB 2020 lalu, penurunan ekonomi juga akan terjadi karena PPKM darurat ini. Sektor sektor usaha kecil seperti UMKM, warung makan, dan pedagang kaki lima akan sangat berdampak dengan penurunan pemasukan yang drastis akibat konsumen yang berkurang drastis pula. Padahal, di awal hingga pertengahan 2021 pelaku usaha tersebut sudah mulai bangkit dari keterpurukan akibat PSBB 2020 dengan adanya kelonggaran aturan peningkatan kapasitas konsumen. 

Dengan kebijakan PPKM darurat yang akan memengaruhi sektor ekonomi dan pemasukan masyarakat, diharapkan pemerintah terus memberikan stimulus kepada masyarakat. Mulai dari bantuan uang tunai, subsidi bunga pinjaman hingga memperpanjang restrukturisasi. Bila tidak dibarengi dengan kebijakan tersebut, maka sektor UMKM dan masyarakat biasa bisa makin terdampak.

=