Serambiupdate.com
Vaksinasi Covid-19 pada akhirnya akan dijadikan syarat untuk beraktivitas dan
bekerja di Indonesia sebagai upaya pemutusan peyebaran Covid-19.
Saat
ini, ibu hamil dan anak di bawah 18 tahu dapat melakulan vaksinasi sesuai
dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Bagi
masyarakat yang belum mempunyai NIK atau KTP pun sudah diberlakukan mekanisme
vaksinasi sesuai surat edaran Kemenkes HK 02.02/III/15242/2021 tertera pada instagram
kemenkes ri (09/08)
Dinas Kesehatan
provinsi dan Dinas Kesehatan kabupaten/kota memastikan agar kantor Kementeria Wilayah Hukum dan HAM, Unit Pelaksana Teknis
dan Kementerian, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kantor Wilayah Kementerian
Agama, Dinas Sosial, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak untuk segera
berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat apabila
terdapat target sasaran vaksinasi Covid-19 yang belum memiliki NIK/KTP.
Pelaksanaan
vaksinasi bagi masyarakat yang belum memiliki NIK/KTP diatur oleh Dinas
Kesehatan dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.
Target vaksinasi
pun tertuju pada masyarakat rentan yaitu kelompok penyandang disabilitas, masyarakat
adat, penghuni lembaga permasyarakatan, penyandang masalah kesejahteraan sosial,
pekerja migran indonesia bermasalah, dan masyarakat lain yang belum memilili NIK/KTP.
(AL)