Notification

×

Iklan

Iklan

Masyarakat Tanpa KTP dapat Divaksin

09 Agustus 2021 | Senin, Agustus 09, 2021 WIB | Last Updated 2021-08-09T02:30:12Z

 




Serambiupdate.com Vaksinasi Covid-19 pada akhirnya akan dijadikan syarat untuk beraktivitas dan bekerja di Indonesia sebagai upaya pemutusan peyebaran Covid-19.

 

Saat ini, ibu hamil dan anak di bawah 18 tahu dapat melakulan vaksinasi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

 

Bagi masyarakat yang belum mempunyai NIK atau KTP pun sudah diberlakukan mekanisme vaksinasi sesuai surat edaran Kemenkes HK 02.02/III/15242/2021 tertera pada instagram kemenkes ri (09/08)

 

Dinas Kesehatan provinsi dan Dinas Kesehatan kabupaten/kota memastikan agar kantor Kementeria  Wilayah Hukum dan HAM, Unit Pelaksana Teknis dan Kementerian, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kantor Wilayah Kementerian Agama, Dinas Sosial, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak untuk segera berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat apabila terdapat target sasaran vaksinasi Covid-19 yang belum memiliki NIK/KTP.

 

Pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat yang belum memiliki NIK/KTP diatur oleh Dinas Kesehatan dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.

 

Target vaksinasi pun tertuju pada masyarakat rentan yaitu kelompok penyandang disabilitas, masyarakat adat, penghuni lembaga permasyarakatan, penyandang masalah kesejahteraan sosial, pekerja migran indonesia bermasalah, dan masyarakat lain yang belum memilili NIK/KTP. (AL)

 

 

 

=