Karya Ruli Utami Anggraeni
Mahasiswa D3 Perpajakan FEB Uhamka
E-KTP atau Kartu Tanda Penduduk merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki setiap warga negara. Meskipun dinilai penting banyak warga yang tidak mempunyai E-KTP karena mereka menganggap pelayanan publik dalam pembuatan E-KTP dinilai menyulitkan.
Pelayananan publik dalam pembuatan E-KTP di Indonesia masih dinilai sulit dan dapat dikatakan buruk. Sudah menjadi rahasia umum lagi, banyak masyarakat yang menganggap pelayanan publik dalam pembuatan E-KTP menyusahkan. Dari pengalaman pribadi saya dalam mendapatkan pelayanan publik dalam pembuatan E-KTP, kedisiplinan pegawai masih belum bisa dikatan disiplin. Selain itu para pegawai terlihat tidak ramah dan bersikap acuh kepada masyarakat yang membuat rasa tidak nyaman bagi masyarakat.
Dilihat dari sudut keadilan, dalam mendapatkan pelayanan masyarakat banyak yang beranggap bahwa pegawai pelayanan publik tidak memperlakukan masyarakat secara adil. Keadilan pelayanan publik dalam pembuatan E-KTP sangatlah diinginkan oleh masyarakat agar pegawai dapat memberikan pelayanan antara satu dengan yang lain tanpa membeda-bedakan serta mendahulukan yang telah datang lebih awal dan tidak pilih kasih.
Pembuatan E-KTP tidaklah memungut biaya sepeser apapun. Namun masih ada saja oknum pegawai yang melakukan tindak pungli meminta bayaran dengan alasan agar E-KTP cepat selesai. Namun masyarakat masih saja tetap menunggu dalam jangka waktu yang lama untuk mendapatkan E-KTP.
Dalam proses pelayanan publik dalam pembuatan E-KTP oleh pemerintahan masih banyak hal yang belum mampu diselesaikan dan masih dikatakan tidak efektif. Pembuatan E-KTP yang masih dinilai lambat, dan juga oknum pegawai yang belum disiplin, dilihat dari masih banyaknya pegawai yang datang tidak tepat pada waktunya. Hal tersebut dapat menghambat proses pembuatan E-KTP yang berdampak bagi masyarakat.