Karya Agustina Nuraini
Mahasiswa D3 Perpajakan FEB Uhamka
Pajak merupakan kontribusi wajib bagi warga negara yang bersifat memaksa karena sudah diatur di Undang-Undang .Namun hal tersebut hanya berlaku untuk warga negara yang sudah memenuhi syarat subyektif dan obyektif.Yaitu warga yang memiliki penghasilan melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) .Pajak merupakan salah satu sumber dana pemerintah untuk mendanai pembangunan di pusat dan daerah,seperti membangun fassilitas umum,membiayai anggaran kesehatan dan Pendidikan,dan kegiatan produktif lainnya.
Pandemi Covid 19,yang mulai menyebar di tahun 2020 hingga sekarang ini sangat berdampak kepada perekonomian masyarakat di banyak negara termasuk Indonesia.Tetapi walaupun begitu,negara harus tetap berdiri dan setiap warganya harus tetap optimis maju untuk melangkah kedepan.Negara tetap harus berdiri dan penerimaan pajak adalah darahnya jika tidak negara akan terus menerus di suplai oleh pajak negara lain yang bersumber dari pinjaman.Ini akan membuat utang negara makin membengkak,apalagi Indonesia sudah mempunyain utang yang bisa di bilang sangat besar kepada negara lain.Namun,memberikan pajak tanpa peduli kepada pelayanan masyarakat juga dapat berdampak buruk bagi masyarakat itu sendiri.Maka dari itu pemerintah harus bijak dalam mengambil keputusan.
Untuk itulah negara hadir dengan memberikan stimulus fiscal yang terukur,dengan mengeluarkan regulasi yang dinanti oleh para pembayar pajak.Adapun stimulus fiscal berupa fasilitas pajak dalam PP 29 tahun 2020,Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.03/2020 akan coba di sarikan sesuai maksud dan peruntukannya (Di kutip dari nusatax.com).
Saat ini kebijakan fiscal yang ekspansif jadi opsi yang diambil oleh berbagai negara.Belanja yang besar dan relaksasi pemungutan pajak adalah jurus utamanya.Tujuannya untuk menyelamatkan perekonomian negara.Penerimaan pajak akan terkena dua pukulan telak.Perlambatan ekonomi secara natural mengurangi basis pajak.Sementara,tax expenditure akan banyak di gelontorkan.Baru nantinya pemerintah akan menerapkan konsolidasi fiscal seiring berjalannya waktu.
Ada beberapa peran pajak di masa pandemic ini yang dianggap penting untuk perekonomian negara.Pertama, adanya perubahan pradigma dari fungsi permintaan menjadi fungsi mengatur.Kedua,hukum pajak dasarnya harus tunduk terhadap apa yang menjadi sasaran ekonomi.Ketiga,sebagai strategi kebijakan fiscal baru dll.Pada dasarnya,tanpa pajak yang kuat,mustahil negara ini dapat menciptakan keadilan dan kemakmuran bagi masyarakatnya.
Pajak sangat penting untuk berkontribusi dalam bidang Pendidikan.Pemerintah memberikan keringanan pajak terhadap institusi Pendidikan.di samping itu pemerintah juga membuka peluang bagi organisasi nirlaba yang bersedia berinvestasi untuk pengembangan Pendidikan.Timbal baliknya,organisasi nirlaba dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh).
Dana dari nirlaba tersebut sepenuhnya digunakan untuk membangun sarana dan prasarana bagi Pendidikan.Secara aturan,pemerintah memberikan waktu 4 tahun setelah laba diterima oleh organisasi agar ditanamkan kembali di bidang Pendidikan.Jika lewat dari 4 tahun laba organisasi tersebut belum di alokasikan ke Pendidikan maka pajak akan di berlakukan.
Anggaran Pendidikan yang dialokasikan melalui APBN mencapai Rp.149.680 triliun.Dana ini juga di gunakan untuk Pendidikan di daerah-daerah.Terutama daerah yang sangat membutuhkan,agar Pendidikan berjalan dengan lancer.Maka dari itu dapat di ambil kesimpulan bahwa pajak sangat berpengaruh bagi Pendidikan di Indonesia.Maka bagi masyarakat Indonesia jangan malas membayar pajak agar Pendidikan dan bidang lainnya dapat berjalan dengan lancer dan mampu menciptakan kemakmuran serta memperkecil hutang negara.