Serambiupdate.com DKI Jakarta memberlakukan PPKM level 4 dari tanggal 17-23 Agustus sesuai Kepgub No. 987 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Desease 2019 serta sebagai pelaksanaan dari instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Desease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
Ada beberapa poin penting selama pemberlakuan PPKM level 4 sebagai berikut. Perkantoran non esensial 100%, belajar dan mengajat 100% daring, esensial sektor pemerintah 75% WFH, dan kontruksi infrastruktur publik 100% beroperasi denganjam operasional dan kapasitas dibatasi serta menerapkan prokes secara ketat.
Masyarakat yang akan melakukan aktivitas disetiap tempat atau sektor-sektor yang telah ditetapkan harus sudah divaksin Covid-19 minimal dosis pertama. Kecuali bagi masyarakat yang dalam masa tenggang 3 bulan setelah terkonfirmasi Covid-19 dapat menunjukkan bukti hasil laboratorium, pendudik yang kontraindikasi terhadap vaksin Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dapat menunjukkan surat keterangan dokter, dan anak-anak kurang dari usia 13 tahun.
Semua saksi atas pelanggaran PPKM level 4 masih berlaku.