Serambiupdate.com Rohidin Mersyah, Gubernur Bengkulu menyampaikan bahwa pembentukan posko PPKM sampai ketingkat desa merupakan bentuk upaya pemerintah dalam mempermudah edukasi pada masyarakat.
Hal ini dilakukan untuk mendorong
kesadaran masif masyarakat tingkat desa agar bersama-sama disiplin menerapkan
protokol kesehatan (Prokes) untuk mencegah penularan Covid-19.
"Posko Satgas Covid-19 ini harus dijalankan dan pasti butuh biaya. Maka pak Sekda Kabupaten tolong pastikan melalui Dinas PMD dan Camat di wilayah itu fasilitas penggunaan anggaran dana desa," tutur Gubernur Rohidin saat memberikan pengarahan saat kunjungan bersama Forkopimda di Rumah Dinas Bupati Bengkulu Selatan, 05/08/2021.
Dana desa di tahun 2021, bisa
dialokasikan untuk operasional Satgas minimum 8 persen dari Anggaran Dana Desa
(ADD), jelas Rohidin.
"Jadi boleh lebih dari 20
persen pihak desa mengalokasikan anggaran penanganan Covid-19 tersebut,"
tegas mantan Wakil Bupati Bengkulu Selatan ini.
Menurut Gubernur, hal ini
dilakukan untuk meningkatkan peran Satgas desa dalam memberikan edukasi kepada
masyarakat untuk menerapkan 5 M lebih maksimal, karena mereka lebih dekat
interaksinya dengan masyarakat desa.
Terkait rumah sakit di luar 3
rumah sakit rujukan yang ditetapkan Kemenkes RI, Gubernur Rohidin juga
menjelaskan jika sudah menambah 6 rumah sakit berdasarkan
SK Gubernur untuk
menanganan Covid-19 di Bengkulu.
Rohidin menambahkan, "Yang
ditetapkan Kemenkes RI itu RSUD M Yunus Bengkulu, RSUD Bengkulu Selatan dan
RSUD Bengkulu Utara. Namun dengan semakin meningkatnya kasus Covid-19 akhirnya
kita tambah 6 rumah sakit berdasarkan SK Gubernur termasuk rumah sakit swasta,
tapi memang dengan fasilitas yang berbeda."
"Kita masih terkendali
vaksin untuk mencapai target vaksinasi yang sudah ditetapkan. Namun kita sudah
mengajukan permintaan tambahan stok," terang Rohidin.
Kabar gembiranya, Rohidin
menuturkan, Bengkulu telah mendapatkan bantuan dari PT Pusri yang difasilitasi
Pemprov Sumsel berupa oksigen cair 2 ton serta pengisian tabung oksigen dengan
jumlah tidak terbatas. (TS)