Serambiupdatom Bagi Anda yang sudah divaksin namun belum mendapat sertifikasi vaksin atau data yang tercantum ada beberapa yang keliru, berikut langkah yang Anda dapat lakukan.
Pertama, mengirim email ke sertifikat@pedulilindungi.id (sesuai arahan Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia) dengan menginformasikan Nama lengkap, NIK/KTP, Tempat Tanggal Lahir, Keluhan, serta lampirkan foto NIK/ KTP dan selfie, dan foto kartu vaksin yang telah diterima.
Kedua, pastikan Anda mengikuti format yang telah ditentukan kemudian pada subject email ditulis Sertifikat Vaksin.
Ketiga, kita harus berhati-hati menjaga kerahasiaan data pribadi daripihak yang tidak bertanggung jawab.
Selanjutnya Anda dapat mengunjungi situs resmi penanganan Covid-19 dan vaksinasi di http://s.id/infovaksin. (AL)