Karya Mila Septiana
Mahasiswa D3 Perpajakan FEB Uhamka
sampah menjadi persoalan serius di seluruh
dunia termasuk di Indonesia. Usaha untuk menyelesaikan persoalan ini terus
dilakukan baik oleh pemerintah, organisasi non-pemerintah maupun individu.
plastik kemasan menjadi kategori sampah plastik yang paling banyak dihasilkan.
Hal ini diperparah dengan proyeksi produksi plastik kemasan yang terus
mengalami peningkatan dari waktu ke waktu.
Menurut situs KataData.co.id. Indonesia
diperkirakan menghasilkan 64 juta ton sampah setiap tahunnya. Namun, merujuk
data Sustainable Waste Indonesia (SWI) tahun 2017, dari angka tersebut baru 7
persen yang didaur ulang, sementara 69 persen di antaranya menumpuk di tempat
pembuangan akhir (TPA). Menurut Gerakan global Break Free From Plastik melalui
audit merek menemukan bahwa 43% dari 476.423 sampah pada tahun 2019 adalah
sampah yang masih jelas terlihat mereknya. Pada tahun 2020 persentase meningkat
menjadi 63% dari 346.494 buah. Di sisi lain, di tahun 2020 mereka mencatat
jumlah sampah kemasan yang sulit didaur ulang mencapai 63.972 buah.
Kondisi ini akhirnya membantu kesadaran serta
perubahan perilaku masyarakat. Masyarakat kini mulai melakukan penyesuaian
untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai dalam kegiatan sehari-harinya.
Salah satunya, dengan bijak memilih produsen yang menyediakan pilihan produk
zero waste atau mulai beralih menggunakan tote bag terbuat dari kain.
Melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia no. 75 tahun 2019, pelaku industri secara tegas diminta bertanggung jawab untuk mengurangi sampah dari produk dan kemasan yang mereka hasilkan sebesar 30% dalam kurun waktu. Waktu sekarang adalah waktu yang tepat bagi perusahaan untuk mulai membangun fasilitas dan mekanisme penarikan kembali sampah, pembuatan kerjasama dengan bank sampah/TPS 3R/badan usaha berizin, serta uji coba kegiatan pengurangan.