Karya Apriatunnisa
Mahasiswa D3 Perpajakan FEB Uhamka
penegak hukum di indonesia saat ini masih sama dengan istilah 'Runcing Kebawah Tumpul Keatas' itulah istilah yang tepat untuk menggambarkan kondisi penegakkan hukum di Indonesia.
masih banyak kritikan masyarakat tentang bahwa karena hukum dapat dibeli maka aparat penegak hukum tidak dapat diharapkan untuk melakukan penegakkan hukum secara menyeluruh dan adil.
Kondisi yang demikian buruk seperti itu akan sangat berpengaruh besar terhadap kesehatan dan kekuatan demokrasi Indonesia. Mental rusak para penegak hukum yang memperjualbelikan hukum sama artinya dengan mencederai keadilan. Merusak keadilan atau bertindak tidak adil tentu saja merupakan tindakan gegabah melawan kehendak rakyat.
penegakan hukum di indonesia ini sangat rendah,karena masih banyak yg bersalah tidak mendapatkan sanksi yg sepatutnya seperti yang memiliki harta,jabatan,kekuasaan yg lebih diutamakan sedangkan rakyat miskin sering diabaikan walau mereka benar
tentang hukum di Indonesia masih belum kuat terbukti dengan masih banyaknya penyalahgunaan atau sewenang-wenang yang terjadi hukum itu seperti memihak kepada kaum kaum mayoritas dan kaum minoritas menjadi korban dari ketidakadilan hukum tersebut. Selain itu masih juga banyak aparat negara yang seharusnya menegakkan hukum malah tidak peduli atau terkesan cuek
semoga kedepannya indonesia memiliki kekuatan hukum yang tegas agar tidak banyak orang yang semena-mena terhadap hukum dinegara ini.