Karya herdi faturrohman
Mahasiswa S1 Pendidikan B.Indonesia FKIP Uhamka
Pengelolaan dana BOS secara terbuka melibatkan pengelola sekolah dan kepala sekolah bertindak sebagai penanggung jawab. Hal tersebut, mengacu pada 12 komponen penggunaan dana BOS. Tapi selama pandemi Covid-19 ini, aturan alokasi buat guru honorer maksimal 50% dari dana BOS dilepas. Guru honorer yang mengajar siswa ke rumah-rumah, bisa memakai dana lebih dari 50% Meski diberi kelonggaran dalam membelanjakan dana BOS, gak dibenarkan kalo dipakai buat membeli keperluan di luar kebutuhan sekolah, seperti kebutuhan sembako. Pengadaan sembako buat masyarakat jadi kewenangan Kementerian Sosial (Kemensos).
Adanya pandemi Covid-19, emang memberikan dampak yang cukup signifikan buat dunia pendidikan. Rancangan anggaran pendidikan selama 6 bulan kedepan, atau bahkan 1 tahun kedepan mengalami perubahan. Anggaran yang udah ditetapkan mau gak mau mengalami perubahan. Misalnya, ujian nasional online kelas dua belas yang sedianya dilaksanakan akhir Maret, ternyata dihapuskan. Begitu juga dengan nasip Penilaian Tengah Semester (PTS) dan Penilaian Akhir Semester (PAS) buat kelas 10 dan 11 akan ditiadakan.
Belum lagi, anggaran yang dipakai buat kegiatan lainnya, tentu mengalami perubahan. Perubahan-perubahan tersebut, harusnya bisa disikapi dengan bijaksana. Alokasi dana yang gak dipakai, seharusnya dipakai buat kegiatan pembelajaran supaya lebih maksimal. Perubahan tersebut perlu dibuat kebijakan diatur dengan regulasi yang jelas. Aplikasi dan BOS perlu disesuaikan agar penggunaan dana BOS bisa terpantau dengan mudah.
Tujuannya, buat meminimalisir penggunaan dana BOS yang gak
sesuai dengan ketentuan. Penggunaan dana BOS selama pandemi Covid-19,
dikhawatirkan gak tepat sasaran. Harapannya, sistem yang ada bisa meminimalisir
penyimpangan dana BOS tersebut. Seluruh unsur harus bisa bahu-membahu, buat
mengoptimalkan penggunaan dana BOS supaya tepat sasaran.