Karya Jihan Wasilah
Mahasiswa D3 Perpajakan FEB Uhamka
PPKM di berlakukan mulai 3 juli sampai 20 juli 2021. PPKM singkatan dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Yang artinya membatasi beberapa kegiatan masyarakat yang dapat memicu terjadi kenaikan angka Covid-19. Ini diberlakukan hampir di seluruh lapisan masyarakat.
Pemerintah melarang masyarakatnya untuk berkegiatan diluar rumah kecuali jika ada kegiatan yang memang perlu dilakukan, contohnya bekerja. Namun, dengan diberlakukannya PPKM ini tentu membuat beberapa lapisan masyarakat tercekik akibat dampak nya yang besar terhadap kebutuhan sehari-hari. Contohnya seperti pedagang asongan, warteg, pedagang keliling, pedagang baju. Belum lagi karyawan yang harus dirumahkan secara sepihak karena sedang dalam kondisi yang sekarang ini mengharuskan kantor/perusahaan mengurangi karyawan.
Kondisi ini tentu membuat kepanikan di masyarakat, karena kalau tidak bekerja/berjualan mereka mau makan dari mana? PPKM yang pemerintah berlakukan hanya berlaku untuk mereka yang WFH, tidak untuk para pejuang receh. Belum lagi pemerintah tidak memberi solusi, hanya memerintah untuk diam dirumah. Lalu rakyat kecil mau makan dari mana? Menurut saya, wajar jika para pedagang protes terhadap pemberlakuan PPKM ini karena memang solusi yang diberikan pemerintah yang kurang membantu.