Notification

×

Iklan

Iklan

Pulihkan Indonesia dengan PPKM Darurat

08 September 2021 | Rabu, September 08, 2021 WIB | Last Updated 2021-09-15T13:42:03Z



Karya Resti Sintya Sari

Mahasiswa D3 Perpajakan FEB Uhamka

Akhir-akhir ini virus Covid-19 kembali mengalami peningkatan, terutama di pulau Jawa. Untuk itu, Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Jawa-Bali yang mulai diberlakukan pada Sabtu 3 Juli sampai Selasa 20 Juli 2021. Sejumlah wilayah di Jawa dan Bali pun pada hari pertama pelaksanaan PPKM Darurat melakukan beragam antisipasi. Misalnya Satlantas Polres Metro Depok mulai melakukan penyekatan kendaraan terkait pelaksanaan PPKM darurat yang diterapkan di Kota Depok, Jawa Barat. Ratusan kendaraan yang ingin melintas dari wilayah Bogor menuju Kota Depok diputar balik petugas gabungan.

Dengan adanya PPKM darurat yang lebih ketat ini Pemerintah berharap agar kasus positif virus Covid-19 mengalami penurunan. Dikutip dari akun Instagram Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, pembatasan kegiatan mulai dari imbauan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) 100 persen untuk perkantoran nonesensial. Sementara sektor esensial seperti komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, industri orientasi ekspor, dan perhotelan non-penanganan karantina COVID-19 masih wajib menerapkan WFH 50 persen.Sementara sektor kritikal dan konstruksi diperbolehkan 100 persen beroperasi dengan protokol kesehatan yang lebih ketat dan jam operasional yang dibatasi. Sementara untuk sektor pemerintahan, diterapkan 75 persen WFH.

Pembatasan kegiatan juga terjadi pada larangan makan di tempat pada restoran, penutupan tempat ibadah dan pusat perbelanjaan/mal, hingga pembatasan kapasitas pengunjung supermarket dan pasar. Kemudian, kapasitas penumpang transportasi umum seperti angkutan massal, taksi konvensional, dan taksi online juga turut dibatasi maksimal 50 persen. Untuk ojek daring maupun pangkalan diperbolehkan beroperasi namun dilarang untuk berkumpul.

Kendaraan pribadi dibatasi 50 persen dari kapasitas penumpang. Kapasitas 100 persen diizinkan selama berdomisili di alamat yang sama. "Kesehatan menjadi hal penting di masa pandemi ini. Mari jalankan seluruh aturan PPKM Darurat juga prokes secara serius dan disiplin yang tinggi," imbau Anies dalam akun Instagramnya.

Selain itu, selama 4 hari penerapan PPKM Darurat yang dilaksanakan sejak 3 Juli 2021 lalu, ada 273 kasus pelanggaran yang ternyata masih dilakukan warga masyarakat Kota Tangerang. Lantaran masih ditemukan pelanggaran disiplin protokoler kesehatan (prokes) yang dilakukan masyarakat, maupun pelanggaran dari para pengusaha dan pelaku industri yang ada di Kota Tangerang selama pemberlakuan PPKM Darurat ini. Masyarakat masih saja tidak menggunakan masker dan senang berkerumunan. 

Seharusnya dengan adanya penerapan PPKM darurat ini kita juga harus lebih ketat dan lebih taat mematuhi protokol kesehatan agar upaya Pemerintah ini tidak sia-sia. Jika masyarakat taat prokes maka PPKM darurat ini dapat berjalan lancar dan berhasil sehingga kasus positif Covid-19 dapat mengalami penurunan yang signifikan khususnya didaerah Jawa-Bali. 


=