Notification

×

Iklan

Iklan

Puluhan Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori Datangi Komisi IV DPRD Pasuruan

22 September 2021 | Rabu, September 22, 2021 WIB | Last Updated 2021-09-22T15:34:33Z

Serambiupdate.com Puluhan Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori (GTKHNK) yang telah berusia di atas 35 tahun, menyampaikan keluh kesah mereka kepada Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan dan Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan.

 

Mereka mengeluh mengenai tingginya nilai passing grade atau ambang batas kelulusan tes seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) non PNS.

 

Dalam pertemuan di gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, para guru mendesak agar DPRD berkirim surat ke DPR RI dan Kementerian Pendidikan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk menyuarakan tuntutan dan suara mereka.

 

"Dengan adanya banyak persoalan dalam pelaksanaan seleksi PPPK yang lebih khusus terkait passing grade yang terlalu tinggi, maka kami meminta ada peningkatan penambahan nilai," tutur Muhammad Yudha, Kordinator GTKHNK, Rabu (22/9/2021).

 

Para guru ini meminta agar golongan usia di atas 35 tahun, afirmasi yang semula 15%, dinaikkan menjadi 30%. Lalu afirmasi honorer K2 yang semula 10% dinaikkan menjadi 25%.

 

Tidak hanya itu, mereka juga turut menuntut adanya penambahan kolom afirmasi tentang masa kerja, sebagai penghargaan atas pengabdian para guru tenaga kependidikan honorer non kategori.

 

Tuntutan itu yakni masa kerja minimal 3 sampai 5 tahun diberi afirmasi 15%, masa kerja 6 sampai 10 tahun diberi afirmasi 30%, masa kerja 11 sampai 15 tahun diberi afirmasi 45% dan masa kerja dari 16 tahun ke atas diberi afirmasi 100%.

 

"Kami tidak meminta passing grade diturunkan, karena ini berkenaan dengan kualitas pendidikan. Semoga tuntutan ini bisa dipertimbangkan dalam pengumuman hasil seleksi PPPK pada 24 september besok," katanya.

 

Menjawab permintaan itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan, Ninuk Ida Suryani menyebut jika rekrutmen PPPK merupakan wewenang multak dari kementerian. Sementara panitia seleksi adalah Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.

 

Ninuk menyampaikan "Tidak ada satupun pegawai Dinas Pendidikan yang ikut dalam proses ujian. Semua ditangani oleh pusat.”

 

Terkait nilai passing grade, Ninuk pun berharap agar GTKHNK tidak khawatir menanggapi beredarnya informasi liar tentang siapa saja yang lulus atau tidak dalam tes PPPK.

 

"Jika tidak lulus, para guru masih ada kesempatan untuk ikut ujian PPPK di tahap kedua pada bulan Oktober 2021," jelasnya.

 

Sementara itu, Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan, Muhammad Zaini memastikan mendukung perjuangan para guru.

 

"Kita akan mendukung secara politis melalui surat tersebuka. Harapannya ada kebijakan khusus dari Kemendikbud agar mereka yang tidak memenuhi passing grade bisa ditambah afirmasi. Sebab, perjuangan mereka dalam mengabdi di dunia pendidikan rata-rata di atas 10 sampai 15 tahun," tandas Zaini.

=