Serambiupdate.com Puluhan Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori (GTKHNK) yang telah berusia di atas 35 tahun, menyampaikan keluh kesah mereka kepada Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan dan Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan.
Mereka mengeluh mengenai
tingginya nilai passing grade atau ambang batas kelulusan tes seleksi Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) non PNS.
Dalam pertemuan di gedung DPRD
Kabupaten Pasuruan, para guru mendesak agar DPRD berkirim surat ke DPR RI dan
Kementerian Pendidikan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk menyuarakan tuntutan dan
suara mereka.
"Dengan adanya banyak
persoalan dalam pelaksanaan seleksi PPPK yang lebih khusus terkait passing
grade yang terlalu tinggi, maka kami meminta ada peningkatan penambahan
nilai," tutur Muhammad Yudha, Kordinator GTKHNK, Rabu (22/9/2021).
Para guru ini meminta agar
golongan usia di atas 35 tahun, afirmasi yang semula 15%, dinaikkan menjadi
30%. Lalu afirmasi honorer K2 yang semula 10% dinaikkan menjadi 25%.
Tidak hanya itu, mereka juga turut
menuntut adanya penambahan kolom afirmasi tentang masa kerja, sebagai
penghargaan atas pengabdian para guru tenaga kependidikan honorer non kategori.
Tuntutan itu yakni masa kerja
minimal 3 sampai 5 tahun diberi afirmasi 15%, masa kerja 6 sampai 10 tahun
diberi afirmasi 30%, masa kerja 11 sampai 15 tahun diberi afirmasi 45% dan masa
kerja dari 16 tahun ke atas diberi afirmasi 100%.
"Kami tidak meminta passing
grade diturunkan, karena ini berkenaan dengan kualitas pendidikan. Semoga
tuntutan ini bisa dipertimbangkan dalam pengumuman hasil seleksi PPPK pada 24
september besok," katanya.
Menjawab permintaan itu, Kepala
Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan, Ninuk Ida Suryani menyebut jika rekrutmen
PPPK merupakan wewenang multak dari kementerian. Sementara panitia seleksi adalah
Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
Ninuk menyampaikan "Tidak
ada satupun pegawai Dinas Pendidikan yang ikut dalam proses ujian. Semua
ditangani oleh pusat.”
Terkait nilai passing grade,
Ninuk pun berharap agar GTKHNK tidak khawatir menanggapi beredarnya informasi
liar tentang siapa saja yang lulus atau tidak dalam tes PPPK.
"Jika tidak lulus, para guru
masih ada kesempatan untuk ikut ujian PPPK di tahap kedua pada bulan Oktober
2021," jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi
IV DPRD Kabupaten Pasuruan, Muhammad Zaini memastikan mendukung perjuangan para
guru.
"Kita akan mendukung secara
politis melalui surat tersebuka. Harapannya ada kebijakan khusus dari
Kemendikbud agar mereka yang tidak memenuhi passing grade bisa ditambah
afirmasi. Sebab, perjuangan mereka dalam mengabdi di dunia pendidikan rata-rata
di atas 10 sampai 15 tahun," tandas Zaini.