Karya Nurul Rahmah
Mahasiswa S1 Pendidikan B.Indonesia FKIP Uhamka
Sebagian besar negara memiliki sistem pendidikan formal yang
umumnya wajib. Dalam sistem ini, siswa mengalami kemajuan melalui serangkaian
kegiatan belajar mengajar di sekolah. Nama-nama untuk sekolah ini bervariasi
menurut negara (dibahas pada bagian Daerah di bawah), tetapi umumnya termasuk
sekolah dasar untuk anak-anak muda dan sekolah menengah untuk remaja yang telah
menyelesaikan pendidikan dasar.
Selain sekolah inti, siswa di negara tertentu juga mungkin
memiliki akses dan mengikuti sekolah baik sebelum dan sesudah pendidikan dasar
dan menengah. TK atau pra-sekolah menyediakan sekolah bagi anak-anak (biasanya
umur 3-5 tahun). Universitas, sekolah kejuruan, perguruan tinggi atau seminari
mungkin tersedia setelah sekolah menengah. Sebuah sekolah mungkin juga
didedikasikan untuk satu bidang tertentu, seperti sekolah ekonomi atau sekolah
tari. Alternatif sekolah dapat menyediakan kurikulum dan metode
non-tradisional.
Kata sekolah berasal dari Bahasa Latin: skhole, scola,
scolae atau skhola yang memiliki arti: waktu luang atau waktu senggang, di mana
ketika itu sekolah adalah kegiatan di waktu luang bagi anak-anak di
tengah-tengah kegiatan utama mereka, yaitu bermain dan menghabiskan waktu untuk
menikmati masa anak-anak dan remaja.
Kegiatan dalam waktu luang itu adalah mempelajari cara
berhitung, cara membaca huruf dan mengenal tentang moral (budi pekerti) dan
estetika (seni). Untuk mendampingi dalam kegiatan scola anak-anak didampingi
oleh orang ahli dan mengerti tentang psikologi anak, sehingga memberikan kesempatan
yang sebesar-besarnya kepada anak untuk menciptakan sendiri dunianya melalui
berbagai pelajaran di atas.
Saat ini, kata sekolah berubah arti menjadi: merupakan
bangunan atau lembaga untuk belajar dan mengajar serta tempat menerima dan
memberi pelajaran. Sekolah dipimpin oleh seorang kepala sekolah. Kepala sekolah
dibantu oleh wakil kepala sekolah.
Jumlah wakil kepala
sekolah di setiap sekolah berbeda, tergantung dengan kebutuhannya. Bangunan
sekolah disusun meninggi untuk memanfaatkan tanah yang tersedia dan dapat diisi
dengan fasilitas yang lain. Ketersediaan sarana dalam suatu sekolah mempunyai
peran penting dalam terlaksananya proses pendidikan.
Menurut status sekolah terbagi dari:
Sekolah negeri, yaitu sekolah yang diselenggarakan oleh
pemerintah, mulai dari sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah
menengah atas, dan perguruan tinggi.
Sekolah swasta, yaitu sekolah yang diselenggarakan oleh
non-pemerintah/swasta, penyelenggara berupa badan berupa yayasan pendidikan
yang sampai saat ini badan hukum penyelenggara pendidikan masih berupa
rancangan peraturan pemerintah.