Serambiupdate.com Prodi Ekonomi Islam Fakultas Ekonomi dan Bisnis UHAMKA mengadakan kuliah tamu untuk mata kuliah Ekonomi Ziswaf dan Perpajakan. Acara tersebut turut mengundang dosen tamu Muhammad Choirin selaku Wakil Direktur Pusat Kajian Strategis BAZNAS RI (15/10).
Kegitan tersebut
bertujuan untuk menambah wawasan khasanah mahasiswa terkait hukum ziswaf,
sebagaimana yang diutarakan Ummu Salma Al-Azizah sebagai Kepala Program Studi
Ekonomi Islam dalam sambutannya.
“Kuliah Tamu Fiqh
Zakat ini sebagai upaya untuk memperkaya khasanah mahasiswa terkait hukum
ziswaf dan kaitannya zakat memotong pajak, diharapkan mahasiswa dapat
bersemangat untuk mengikuti kuliah Fiqih Zakat ini dan bisa berkonsentrasi
dengan baik meski dilaksanakan secara daring” Ujar Ummu.
Kuliah tamu yang diikuti oleh ratusan mahasiswa FEB UHAMKA
tersebut dilaksanakan secara daring. Dalam kuliah tamu tersebut membahas terkait
penjelasan fiqh zakat sesuai dengan maqoshid syariah, salah satunya adalah
maqashid Al-zakah, terdapat 3 dimensi dalam Maqashid tersebut diantaranya : keimanan,
Sosial dan Ekonomi. kemudian pada kuliah tamu tersebut juga membahas bagaimana
zakat mampu mengentaskan kemiskinan yang menjadi tugas rumah negara juga, juga
terkait zakat dan pajak dalam kerangka berkebangsaan. Bagaimana zakat
bisa mengurangi penghitungan kewajiban pajak di Indonesia.
Dalam kuliah
tersebut dijelaskan juga bagaimana
urgensi zakat bagi masyarakat, sebagimana yang diutarakan oleh Muhammad Choirin
dalam paparannya.
“Zakat bukan
hanya sebagai ibadah Mahdlah, melainkan juga sebagai instrumen dalam
pengentasan kemiskinan, sekaligus untuk menghadirkan pertumbuhan ekonomi yang
berkeadilan” ujarnya.
Acara ini menjadi
ilmu baru bagi mahasiswa yang hadir
dalam acara tersebut, karena sebagai umat muslim yang taat tidak akan terlepas
dengan zakat dan Wakaf.