Serambiupdate.com Samsul Bahri, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Jaya memaparkan bahwa adanya pemisahan siswa antara yang sudah vaksin dan yang belum vaksinasi Covid-19. Cara ini disebut dengan proses pembelajaran penugasan. Pembelajaran tetap dilaksanakan di sekolah, bagi yang belum vaksinasi tetap akan diajarkan oleh guru yang sudah melakukan vaksinasi.
"Mengenai surat pemberlakuan sistem tersebut sudah kita kirimkan ke sekolah-sekolah," terangnya.
Ia juga mengatakan bahwa ketentuan ini diambil berdasarkan hasil keputusan bersama dari berbagai pihak.
Abdul Jabar, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Jaya menyatakan bahwa pihaknya akan menerapkan sistem tersebut di tiap sekolah khususnya pada tingkat SMP di Kabupaten Aceh.