Serambiupdate.com Dengan bekerja sama dengan Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Taman Kanak-Kanak dan Pendidikan Luar Biasa (PPPPTK dan PLB) dan Save Education Aceh (SEA), Dinas Pendidikan Aceh berupaya mendorong pelaksanaan sekolah ramah anak di Aceh.
Menurut Alhudri selaku Kepala Dinas Pendidikan Aceh, sekolah
ramah anak adalah sekolah yang selalu berupaya untuk bertanggung jawab dalam merencanakan
dan merealisasikan pemenuhan hak dan kebutuhan peserta didik, dengan poin utama
penghapusan diskriminasi peserta didik dan pemberian reward terhadap peserta
didik. Sekolah anak adalah pengimplemetasian pendidikan sebagaimana yang
tertuang dalam pasal 4 UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Pemerintah Aceh mengharapkan semua kalangan peserta didik,
termasuk anak-anak yang memiliki disabilitas untuk memenuhi hak mereka yaitu mendapatkan
pendidikan yang berkualitas,” Lanjutnya.
Menurut data yang dikumpulkan, saat ini Aceh memiliki tiga
sekolah ramah anak, diantaranya adalah SD Negeri 25 Kota Banda Aceh, SD Negeri
20 Kota Banda Aceh, dan SD Negeri 56 Kota Banda Aceh. Diharapkan kedepannya
akan terus berkembang demi kemajuan kualitas pendidikan di Indonesia khusunya
daerah Aceh.