Serambiupdate.com Beberapa waktu lalu Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (PermendikbudRistek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan Perguruan Tinggi diisukan melegalkan perzinahan sehingga mendapat penolakan dari beberapa pihak.
Nizam selaku Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Jenderal
Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi mengungkapkan bahwa isu-isu tersebut muncul karena
adanya kesalahpahaman sudut pandang dari pihak luar.
Ia meyakinkan bahwa tujuan pokok dari diterbitkannya
peraturan tersebut adalah untuk menjamin hak setiap masyarakat atas pendidikan
melalui pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi.
“Tidak ada sepatah kata pun yang terindikasi dalam
Permendikbudristek yang mengindikasikan bahwa Kemendikbudristek melegalkan
perzinaan, dari judul awal kami adalah untuk melakukan ‘pencegahan’, bukan ‘pelegalan’,”
tuturnya dilansir laman Kemendikbudristek, Senin (8/11).
Ia menyebutkan Permendikbudristek sebagai upaya dalam
merespon keresahan Mahasiswa, Dosen, dan segenap warga perguruan tinggi, serta
masyarakat tentang maraknya kasus kekerasan seksual dalam lingkungan perguruan
tinggi.