Fajar Adi Nugraha
Mahasiswa Kesehatan Masyarakat FIKES Uhamka
Menurut Opini saya jika banyak masyarakat yang
terjerat Pinjaman Online Ilegel lebih baik tidak usah membayar dikarenakan
pemerintah sudah mengatakan Pinjol Ilegal harus di berantas karena bunga yang
di berikan oleh Pinjol Ilegal tidak sedikit dan tidak sesuai dengann ketentuan
dari OJK
Jasa pembiayaan dengan mekanisme pinjaman online
(Pinjol) yang prosesnya relatif mudah sudah mendapat respons positif dari
masyarakat. Tantangannya adalah menjaga kredibilitas jasa Pinjol, karena
reputasi jasa pembiayaan baru ini terus dirongrong oleh pelaku tindak kriminal
yang juga menawarkan jasa Pinjol. Dengan merawat kredibilitas Pinjol, nasabah
akan terlindungi.
Pasar untuk jasa pembiayaan dengan mekanisme
Pinjol akan terus membesar. Data Agustus 2021 yang dipublikasikan Satgas
Waspada Investasi (SWI) melaporkan bahwa tidak kurang dari 64,8 juta orang
Indonesia sudah meminjam uang ke Pinjol. Total dana pinjaman mencapai Rp221,56
triliun oleh 121 Pinjol legal di dalam negeri. Memperkuat kecenderungan itu,
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) juga melaporkan bahwa dalam
periode Januari-April 2021, penyedia Pinjol mencairkan sedikitnya Rp12triliun
nilai pinjaman per bulan.
Dengan skala yang terus membesar seperti itu,
aspek kehati-hatian (prudent) pada jasa Pinjol tentunya perlu dikedepankan.
Maka, sangat ideal jika semua penyedia Pinjol legal mulai semakin proaktif
memperkenalkan institusinya kepada masyarakat. Berikan kemudahan dan kesempatan
seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengenal semua penyedia jasa Pinjol
legal. Bekerja sama dengan pers, juru bicara asosiasi Pinjol legal pun
sepatutnya aktif membangun komunikasi dengan publik.
Selain itu, oleh karena kemunculan Pinjol ilegal
tetap marak, sensitivitas asosiasi perlu ditingkatkan agar mampu responsif
terhadap sepak terjang Pinjol ilegal. Segera berkoordinasi dengan OJK dan SWI,
agar Pinjol ilegal bisa segera ditindak oleh penegak hukum. Dengan pendekatan
yang dinamis seperti itu, kredibilitas Pinjol legal akan selalu terjaga dan
masyarakat yang berniat menjadi nasabah Pinjol pun terlindungi.
Penyedia Pinjol ilegal biasanya menawarkan
pinjaman dengan syarat mudah, tanpa harus tatap muka. Namun, calon nasabah
dipaksa mengikuti kebijakan dan ketentuan Pinjol.
Utamanya, data kontak milik calon nasabah boleh dibuka oleh Pinjol Ilegal.
Selain itu, Pinjol illegal juga membebani nasabahnya dengan suku bunga tinggi
dan fee yang besar. Belum lagi denda di
luar batas kewajaran hingga mengintimidasi nasabah. SWI sudah menindaklanjuti
7.128 pengaduan masyarakat tentang perilaku brutal Pinjol illegal. SWI juga sudah menghentikan operasional 3.365
entitas pinjol ilegal per Juli 2021 lalu.
Pilihan masyarakat yang jatuh pada Pinjol P2P (peer to peer) lebih disebabkan
mekanisme dan prosesnya dibuat sederhana, cepat serta efisien. Pinjol P2P
adalah sistem atau plaform yang menghubungkan calon penerima pembiayaan dengan
penyedia pembiayaan melalui teknologi. Kelompok investor sebagai penyedia
pembiayaan tidak melihat faktor atau syarat bankable dari calon penerima
pembiayaan.
Di perbankan, seseorang harus memenuhi beberapa syarat untuk
mendapatkan status bankable agar bisa mendapatkan pembiayaan. Kalau tidak
memenuhi persyaratan, yang bersangkutan tidak mendapatkan pembiayaan dari bank
karena masuk dalam kelompok nasabah unbankable. Pada Pinjol dengan mekanisme
P2P, proses menyetujui sebuah proyek pembiayaan berlangsung singkat selama
aspek legalitas proyek terpenuhi dan berkepastian.