Notification

×

Iklan

Iklan

PPKM Level 3 akan Diberlakukan selama Libur Nataru

17 November 2021 | Rabu, November 17, 2021 WIB | Last Updated 2021-11-17T15:06:15Z

Serambiupdate.com
Muhadjir Effendy selaku Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) bahwa mulai 24 Desember 2021, seluruh wilayah di Indonesia akan dilakukan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.


"Kebijakan tersebut akan mulai direalisasikan dari tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022," ujarnya pada Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Nataru, Rabu (17/11).


Akan tetapi peluncuran kebijakan tersebut akan diluncurkan apabila Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan intruksi terbaru yang selambatnya akan ditetapkan pada 22 November 2021.


Muhadjir melanjutkan bahwa selama pemberlakuan PPKM level 3 ditetapkan, ia menyebutkan beberapa kegiatan dan aktivitas yang dilarang saat libur Nataru. 


"Kegiatan yang akan dilarang nanti diantaranya perayaan kembang api, pawai masyarakat, dan arak-arakan yang menyebalkan kerumunan," ungkapnya.


(DYL)
=