Notification

×

Iklan

Iklan

Terhalang Kawat Berduri, Hak Anak Untuk Bersekolah Ikut Terhalangi

20 November 2021 | Sabtu, November 20, 2021 WIB | Last Updated 2021-11-20T07:05:32Z


Serambiupdate.com
Kawat yang menghalangi siswa SD di Pandeglang, Banten akhirnya dibongkar oleh petugas.


Bersama dengan Lembaga Perlindungan Anak (LPA),  Inafis Polres Pandeglang membongkar pagar kawat yang menghalangi siswa ke sekolah di Kampung Cipanon, Desa Tanjungjaya, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Banten, Kamis (18/11).


AKP Fajar Maulidi, Kasat Reskrim Polres Pandeglang menyatakan bahwa pihaknya bersama LPA membongkar kawat tersebut lantaran ada unsur perampasan hak terhadap anak untuk sekolah.


"Karena ada laporan dari warga disertai video anak SD saat pergi ke sekolah yang terhalang kawat kami memutuskan untuk membongkar kawat berduri ini," tutur AKP Fajar.


Kawat berduri yang menghalangi siswa SD tersebut sepanjang 15 sampai 20 meter.


AKP Fajar menambahkan, "Terdapat dua pihak yang menyatakan sebagai pemilik tanah ini. Jadi, silahkan mengambil jalur hukum untuk menetapkan hak tanah ini yang pasti milik siapa."


Dalam kejadian ini pihak polisi akan menjerat Pasal 333 KUHP mengenai Perampasan Hak Kemerdekaan Seseorang. 


AKP Fajar juga melanjutkan, "Akan kami masukkan pasal ini bagi siapa saja yang memagari kawat berduri dan menghambat anak bersekolah, dan kini status yang terperiksa masih manjadi saksi."


Gobang Pamungkas, Ketua LPA Pandeglang sangat menghargai usaha dari kepolisian dalam membongkar pagar kawat ini yang dianggap merampas hak kemerdekaan anak untuk bersekolah.


"Kami langsung turun ke lapangan untuk menyelidiki kasus ini dan fokus pada persoalan anak setelah adanya laporan dari orang tua dan secara resmi kepada Komnas Perlindungan Anak," tutur AKP Fajar.


Dalam pernyataannya Sofian, pengelola tanah mengaku senang terhadap pembongkaran kawat duri ini lantaran hak anak untuk bersekolah dapat kembali normal. Dan menerutnya hak atas tanah ini dapat diselesaikan melalui proses hukum yang ada. (pr)

=