Serambiupdate.com Remisi Khusus (RK) telah diberikan kepada 12.641 narapidana beragama Kristen dan Katolik se-Indonesia, sebanyak 79 jiwa mendapatksn RK II yang mana tahanan tersebut bisa langsung bebas, sedangkan 12.562 tahanan mendapatkan pengurangan sebagian.
"Remisi ini adalah wujud apresiasi dari negara untuk para narapidana yang berupaya dalam berperilaku lebih baik," ujar Rika Aprianti selaku Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, dalam keterangan pers, Sabtu (25/12).
Dengan adanya Remisi yang diberikan, Ditjen Pemasyarakatan telah menghemat anggaran konsumsi narapidana mencapai Rp. 6.601.185.000.
"Remisi Natal ialah hak narapidana yang telah berhasil mencapai syarat administratif dan substantif seperti peraturan perundangan. Tapi remisi ini diharapkan bukan sekedar sebagai pengurangan masa pidana. Tapi menambah keimanan untuk kedepannya," ungkapnya.
Sedangkan bagi narapidana yang belum mendapatkan remisi diharapkan meningkatkan diri nya dalam perbaikan yang lebih untuk kedepannya.
(DYL)