Serambiupdate.com Dinas Pendidikan Kabupaten Deliserdang menggelar sosialisasi peraturan bupati terkait pelaksanaan standar pelayanan minimal 1 tahun pendidikan anak usia dini (PAUD) pra sekolah dasar (SD).
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Deliserdang, Darwin Zein, di Auditorium Cendana Kantor Bupati Deliserdang.
Darwin mengungkapkan, “Semoga anak-anak sudah memiliki persiapan matang dalam memasuki jejang pendidikan selajutnya."
Darwin menambahkan bahwa PAUD merupakan bentuk usaha pembinaan yang diberikan kepada anak sejak lahir hingga usia 6 tahun.
Dengan memberikan rangsangan pendidikan diharapkan mendukung pertumbuhan dan perkembangan fisik dan mental anak.
“Sejalan dengan program pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Kabupaten Deliserdang, maka dimulai dengan pendidikan anak usia dini,” tutur Darwin.
Dalam kegiatan sosialisasi ini dihadiri sebanyak 60 orang.
Kepala Dinas Pendidikan Bupati Deliserdang Yudi Hilmawan mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut melibatkan 60 orang termasuk perangkat daerah, yakni dinas pendidikan, dinas dukcapil, dinas P2KB-P3A, dan dinas PMD.
Selanjutnya, hadir pula dinas sosial, dinas kesehatan, dinas kominfo, kantor kementrian agama, dan bagian hukum Kabupaten Deli Serdang.
“Kabupaten Deliserdang sendiri memiliki produk hukum berupa Peraturan Bipati Deli Serdang Nomor 66 Tahun 2021 mengenai Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Anak Usia Dini (Paud) 1 Tahun,” ungkap Darwin.
Hasil hukum itulah yang menjadi bagian dari usaha Pemerintah Kabupaten Deliserdang untuk mewujudkan pendidikan anak usia dini yang maju dan bermutu. Sehingga kedepannya anak-anak Kabupaten Deliserdang bisa berkembang. (pr)