Oleh ; Khofifah Ningrum
Mahasiswa STIE JIC
Pinjol atau pinjaman online sering
dikonotasikan dengan hal negatif. Sesuai dengan namanya pinjol berarti meminjam
uang secara online. Ada dua jenis pinjol yaitu pinjol resmi dan pinjol ilegal.
Pinjol resmi adalah pinjaman online yang terdaftar dan diawasi langsung oleh
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sedangkan pinjol ilegal adalah pinjaman online
yang tidak diawasi oleh OJK. Pinjaman online ilegal tidak memiliki layanan
pengaduan dan identitas kantor yang jelas.
Kepala Ekonomi Bank Permata, Josua Pardede
menyampaikan, banyaknya masyarakat yang menjadi korban pinjaman online
disebabkan literasi keuangan yang masih rendah. Ditambah lagi dengan kondisi
keuangan yang sulit akibat pandemi Covid-19. Dua faktor ini yang akhirnya
dimanfaatkan oleh pelaku pinjam online untuk melancarkan aksinya. Keberadaannya
cenderung merugikan masyarakat karena menerapkan bunga pinjaman yang tidak
sesuai dengan perjanjian awal, hingga sistem penagihan utang yang meresahkan.
Ada dua kemungkinan kenapa masyarakat
akhirnya bisa menjadi korban pinjaman online ilegal. Pertama karena mereka
memang tidak tahu jikapinjaman tersebut ilegal. Seperti yang diketahui, di era
teknologi yang berkembang pesat saat ini, masyarakat dapat begitu mudahnya
mengakses berbagai informasi, terutama melalui sosial media. Ketidakmampuan
masyarakat untuk menyaring informasi
hoax tentang layanan keuangan yang beredar luas dimanfaatkan oleh oknum pinjam
online untuk melacarkan aksinya. Kemudian yang kedua karena memang ada
kebutuhan yang mendesak, sehingga masyarakat terpaksa melakukan pinjaman di
pinjol ilegal. Maraknya penawaran pinjol ilegal
dengan iming-iming pinjaman cepat dan mudah membuat masyarakat harus ekstra
hati-hati.
Satgas Waspada Investasi (SWI) mencatat
lonjakan pengaduan masyarakat yang dirugikan pinjol ilegal hingga 80%,
periode Januari-Juni 2021. Bahkan sepanjang Juli 2021, satgas telah memblokir
172 platform pinjol ilegal. Pemerintah harus bertindak cepat untuk
memberantas dan menindak tegas praktik-praktik pinjaman online ilegal yang
dapat merugikan masyarakat. Selain memblokir platform pinjol ilegal, pemerintah
juga harus memproses para oknum pinjol ilegal ke jalur hukum. Pemberantasan
tegas dilakukan untuk memberikan efek jera kepada penyelenggara pinjol ilegal.
Pinjaman online ilegal merupakan hal yang
sangat berbahaya bagi masyarakat. Ada beberapa hal yang bisa dilakukan oleh
masyarakat agar terhindar dari jeratan pinjol ilegal, seperti masyarakat harus memastikan apakah fintech landing
tersebut terdaftar di OJK dengan melihat di daftar website resmi OJK di ojk.go.id,
memperhatikan kemampuan dalam membayar hutang, dan masyarakat harus memahami
resiko serta kewajibannya. Adapun bagi masyarakat yang saat ini sudah terlanjur
meminjam pada pinjaman online ilegal sebisa mungkin segera membayar hutangnya
dan jangan dibiarkan berlarut-larut. Kemudian apabila kemampuan membayar
ternyata tidak ada maka upayakan meminta restrukturisasi berupa pengurangan
cicilan, bunga atau perpanjangan jangka waktu sesuai kemampuan.