Serambiupdate.com Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/7183/SJ tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Varian Omricon serta Penegakan Penggunaan aplikasi Pedulilindungi.
Surat Edaran yang telah diresmikan oleh Mendagri pada 21 Desember 2021 tersebut diperuntukkan kepada Kepala Daerah di seluruh Indonesia.
Dalam Surat Edaran tersebut, terdapat poin bahwa setiap Kepala Daerah tidak hanya memakai vaksin Sinovac dalam pelaksanaa percapatan vaksinasi Covid-19.
"Memang percepatan pelaksanaan vaksinasi sudah ditetapkan untuk mencapai target, yaitu 70% dosis pertama untuk masyarakat umum, dan target capaian 60% untuk lansia. Tapi jangan hanya menggunakan vaksin Sinovac Bio Farma. Tapi juga tingkatkan pemakaian vaksin AstraZaneca, Pfizer, Moderna, dan sejenisnya," titah Mendagri.
Selain itu, Mendagri juga meminta kepada kepala daerah bahwa pelaksanaan vaksinasi untuk anak usia 6-11 tahun jika target vaksinasi untuk orang dewas sudah tercapai dengan menggunakan vaksin CoronaVac/Sinovac-Bio Farma.
(DYL)