Notification

×

Iklan

Iklan

Mulai 24 Desember, Makan di Restoran akan Diperketat Hanya 60 Menit

23 Desember 2021 | Kamis, Desember 23, 2021 WIB | Last Updated 2021-12-23T04:23:14Z

Serambiupdate.com
Pemerintah telah mengeluarkan peraturan terkait jam operasional dan batas pengunung di restoran, cafe, rumah makan, bar, dan sebagainya. Peraturan ini akan diberlakukan selama periode Natal dan Tahun Baru 2022, yaitu mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. 


Peraturan tersebut terdapat dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang Aktivitas Usaha dan Destinasi Pariwisata pada Perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.


"Rumah makan dan sejenisnya, milik sendiri maupun yang berada di fasilitas gedung lain, seperti hotel, mall, dan sebagainya, yang menyediakan layanan dine-in dapat beroperasi sampai pukul 21.00 waktu sekitarnya, kapasitas pelanggan yang ada di dalam tempat tersebut juga akan dibatasi dengan kapasitas 50% pelanggan dan 60 menit waktu maksimal. " demikian isi Surat Edaran yang telah keluar, Kamis (23/12). 


Dalam Surat Edaran tersebut juga menyampaikan bahwa rumah makan dan sejenisnya yang biasanya beroperasional pada malam hari, dapat membuka tokonya pada pukul 18.00 hingga batas maksimal yaitu pukul 00.00 waktu sekitar. kapasitas pelanggan yang ada di dalam tempat tersebut juga akan dibatasi dengan kapasitas 25% pelanggan dan 60 menit waktu maksimal.


Restoran yang diizinkan untuk beroperasi selama 24 jam adalah restoran yang hanya membuka pelayanan pesan antar atau membawa pulang makanan yang telah dipesan. 


Selain aturan tentang operasional rumah makan, Pemerintah juga tidak mengizinkan lokasi usaha atau tempat wisata untuk mengadakan perayaan tahun baru di berbagai area, di area tertutup maupun terbuka. Dalam hal ini pemerintah juga melarang arak-arakan, bermain petasan sambil berkumpul, dan aktiviats yang melibatkan kerumunan selama perayaan tahun baru 2022. 


(DYL)
=