Notification

×

Iklan

Iklan

Sesuai SKB 4 Menteri, Sekolah Wajib PTM Terbatas Per 2022

30 Desember 2021 | Kamis, Desember 30, 2021 WIB | Last Updated 2021-12-30T03:45:39Z


Serambiupdate.com
Sesuai  Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), Pemerintah mewajibkan sekolah tatap muka atau pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas paling lambat semester genap tahun ajaran (TA) 2021/2022. 


"Pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya mewajibkan seluruh satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi di wilayahnya untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA (sesuai capaian vaksinasi guru, tenaga kependidikan, dan warga masyarakat lanjut usia (lansia) serta level PPKM di daerah sekolah) paling lambat semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2021 /2022," tulis diktum kelima SKB 4 Menteri terbaru tersebut, tertanggal 21 Desember 2021.


Berdasarkan kalender akademik dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta, hari pertama sekolah dan awal semester genap TA 2021/2022 jatuh pada hari Senin tanggal 3 Januari 2022. Sekolah di wilayah PPKM level 1 sampai 2 wajib menggelar sekolah tatap muka setiap hari dengan jumlah siswa 100% dan durasi maksimal 6 jam pelajaran.


Ketentuannya, minimal 80% guru atau tenaga kependidikan di sekolah tersebut sudah menerima vaksin dosis 2. Selain itu, minimal 50% warga masyarakat di kabupaten atau kota tempat sekolah tersebut juga sudah divaksinasi dosis 2. Berikut aturan PTM terbatas di wilayah PPKM level 1-4 terbaru selengkapnya.


Aturan PTM terbatas per 2022

Penyelenggaraan sekolah tatap muka atau PTM terbatas dilakukan sesuai dengan capaian vaksinasi guru, tenaga kependidikan, dan warga masyarakat lanjut usia (lansia) serta level PPKM di daerah sekolah sebagai berikut.


A. Sekolah tatap muka di wilayah PPKM level 1-2

1. Sekolah Setiap Hari

- Dilakukan jika minimal 80% pendidik/tenaga kependidikan dan 50% warga masyarakat lansia di kabupaten/kota sudah divaksinasi dosis 2

- Siswa melakukan sekolah tatap muka setiap hari

- Jumlah peserta didik 100% dari kapasitas ruang kelas

- Durasi belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari


2. Sekolah Setiap Hari Bergantian I

- Dilakukan jika 50-80% pendidik/tenaga kependidikan dan 40-50% warga masyarakat lansia di kabupaten/kota sudah divaksinasi dosis 2

- Siswa melakukan sekolah tatap muka bergantian setiap hari

- Jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas

- Durasi belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari


3. Sekolah Setiap Hari Bergantian II

- Dilakukan jika vaksinasi dosis 2 pada pendidik/tenaga kependidikan kurang dari 50% dan pada warga masyarakat lansia kurang dari 40%

- Siswa melakukan sekolah tatap muka bergantian setiap hari

- Jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas

- Durasi belajar paling banyak 4 jam pelajaran per hari


B. Sekolah tatap muka di wilayah PPKM level 3

1. Sekolah Setiap Hari Bergantian I

- Dilakukan jika minimal 40% pendidik/tenaga kependidikan dan minimal 10% warga masyarakat lansia tingkat kabupaten/kota sudah divaksinasi dosis 2

- Siswa melakukan sekolah tatap muka bergantian setiap hari

- Jumlah peserta didik 50 % dari kapasitas ruang kelas

- Durasi belajar paling banyak 4 jam pelajaran per hari

2. PJJ

- Sekolah melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) jika vaksinasi dosis 2 pada pendidik/tenaga kependidikan di sekolah kurang dari 40% dan pada warga masyarakat lansia kurang dari 10%.


C. Sekolah tatap muka di wilayah PPKM level 4

1. PJJ

PTM Terbatas di Daerah PPKM Level 4 tidak diadakan dan diganti pembelajaran jarak jauh (PJJ)


Jadi, berdasarkan SKB 4 Menteri, sekolah wajib menyelenggarakan PTM terbatas per 2022 sesuai capaian vaksinasi guru, tenaga kependidikan, dan warga masyarakat lanjut usia (lansia) serta level PPKM di daerah sekolah. Apakah sekolah detikers menyelenggarakan PTM?



=