Notification

×

Iklan

Iklan

Vaksinasi pada Anak Usia 6 hingga 11 Tahun akan Dilaksanakan pada 24 Desember 2021

11 Desember 2021 | Sabtu, Desember 11, 2021 WIB | Last Updated 2021-12-11T10:46:50Z


Serambiupdate.com
Siti Nadia Tarmizi, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementrian Kesehatan (Kemenkes) mengungkapkan bahwa vaksinasi Covid-19 akan dimulai  untuk anak usia 6 sampai11 tahun di Jawa dan Bali. 


Ia melanjutkan, sesuai ketentuan Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021, daerah yang dapat memvaksinasi anak usia 6 sampai 11 tahun harus memenuhi persyaratan yaitu vaksinasi dosis pertama mencapai 70 persen dan lansia 60 persen.  

 

“Pulau Jawa dan Bali,  mungkin ada tambahan sejumlah kabupaten di luar Jawa dan Bali. Tapi tetap berdasarkan Inmendagri, yakni vaksinasi dosis pertama harus lebih dari 70 persen dan dosis pertama untuk lansia 60 persen, " tutur Siti Nadia.

 

Vaksinasi tersebut nantinya akan diselenggarakan di sekolah, fasilitas kesehatan, dan sentra vaksinasi.  


Untuk tahap awal Kemenkes sedang menyiapkan 6,4 juta vaksin Sinovac,  sembari menunggu pengiriman vaksin yang akan dilakukan secara bertahap pada Januari 2022. 

 

Siti menambahkan, “Saat ini sedang disiapkan sekitar 6,4 juta, sekalian menunggu lagi di awal Januari nanti."

 

Dimulai pada 24 Desember 2021

 

Vaksinasi Covid19 untuk usia 6 sampai 11 tahun akan segera dilaksankaan.

 

Hal ini tertuang dalam Arahan Menteri Dalam Negeri (Inmendagri ) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid19 selama liburan Natal dan Tahun Baru. 

 

Termuat dalam aturan tersebut, vaksinasi untuk usia 6 hingga 11 tahun akan dilaksanakan mulai tanggal 24 Desember 2021

 

Dalam peraturan yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian tertulis juga bahwa daerah harus mempercepat capaian target vaksinasi di daerahnya masing-masing, yakni 70 persen untuk dosis pertama  


Untuk dosis kedua mencapai 48,57 persen dari total sasaran, termasuk vaksinasi untuk lansia hingga akhir  Desember 2021 dari total sasaran.


Instruksi Menteri ini berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 dan secara bersamaan mulai berlakunya Instruksi Menteri ini, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan wabah virus Corona  2019 Pada  Natal  2021 dan Tahun Baru  2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (pr)

=