Robiyatul Hadawiyah
Maahasiswa Kesehatan
Masyarakat FIKES UHAMKA
Definisi Sampah
Mendengar kata sampah,satu kata yang mungkin terpikir adalah
kotor,sisa rumah tangga,sudah tidak terpakai, yang kita pikirkan itu memanglah benar.
Sampah adalah sisa buangan dari suatu produk atau barang yang sudah tidak
digunakan lagi, tetapi masih dapat di daur ulang menjadi barang yang bernilai. Menurut Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang dimaksud sampah
adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk
padat. Sampah ini dihasilkan manusia setiap melakukan aktivitas sehari-hari.
Pengelolaan sampah menerapkan paradigma baru yaitu pengelolaan sampah secara
holistik dari hulu sampai hilir.
Kondisi Sampah di Bekasi
Permasalahan sampah menjadi masalah yang belum terselesaikan
dengan baik, di berbagai daerah di Indonesia salah satunya Bekasi. Berdasarkan
informasi Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi jumlah timbunan sampah Bekasi
mencapai 1.800 ton sampah per hari yang dihasilkan. Keberadaan sampah yang
memenuhi sejumlah kali atau sungai menjadi masalah baru bagi pemerintah kota
Bekasi maupun Kabupaten Bekasi,
Tempat Pembuangan Akhir
(TPA) yang saat ini cukup besar dan mampu menampung sampah dengan volume yang
cukup tinggi adalah di wilayah Bantar Gebang Bekasi. Wilayah tersebut dijadikan
sebagai Tempat Pembuangan Akhir untuk berbagai jenis sampah yang berasal dari
wilayah Jakarta dan Bekasi, maka kerjasama kedua pemerintahan daerah tersebut
harus dilakukan dengan skema yang jelas. Bantar Gebang adalah salah satu Tempat
Pembuangan Sampah (Solid Waste Disposal Site) terbesar. Namun, dalam
pelaksanaannya, pengelolaan TPA Bantar Gebang ini dinilai berbagai kalangan
tidak sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati. Hal ini ditandai dengan
banyaknya kritikan bahkan unjuk rasa yang datang dari masyarakat di sekitar TPA
yang peduli terhadap lingkungan hidup bahkan dari Pemerintah kota Bekasi
sendiri.
Program Pengelolaan Sampah
Menanggapi hal ini pemerintah mengeluarkan kebijakan, yang di atur dalam Peraturan Daerah No
15 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Sampah, Baru-baru
ini ada program penanggungan sampah berbasis partisipasi masyarakat. Program
ini adalah pertama kali lahir dari ide Bambang Suwerda, salah satu dosen
politeknik Kementrian Kesehatan Yogyakarta pada tahun 2008.Bank Sampah ini
telah di ujicobakan di 20 desa di Bantul DI Yogyakarta. Akhirnya ide ini meluas
di seluruh Indonesia, bahkan ide ini pertama kali di dunia dan dijadikan
kebijakan oleh pemerintah, sebagai salah satu upaya penanggulanan sampah.
Begitu juga dengan daerah Bekasi yang mengadopsi ide Bambang Suwerda ini.
Pengelolaan sampah berbasis partisipasi masyarakat memerlukan manajemen yang
matang, sehingga proses dari pengumpulan sampah sampai pada tempat penampungan
sampah dapat berjalan dengan baik.
Keberhasilan Program Pengelolaan
Keberhasilan program ini mulai dirasakan, dan
terbukti dengan statistik perkembangan pembangunan Bank Sampah di Indonesia
pada bulan Februari 2012 adalah 471 buah jumlah Bank Sampah yang telah berjalan
dengan jumlah penabung sebanyak 47.125 orang dan jumlah sampah yang terkelola
adalah 755.600 kg/bulan dengan nilai perputaran uang sebesar Rp. 1.648.320.000 perbulan. Angka statistik ini meningkat menjadi 886
buah Bank Sampah berjalan sesuai data bulan Mei 2012, dengan jumlah penabung
sebanyak 84.623 orang dan jumlah sampah yang terkelola sebesar 2.001.788
kg/bulan serta menghasilkan uang sebesar Rp.
3.182.281.000 perbulan. (Buku
Profil Bank Sampah Indonesia: 2012)
Kegiatan ini mengajarkan masyarakat untuk
memilah sampah serta menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam pengolahan sampah
secara bijak dan pada gilirannya akan mengurangi sampah yang diangkut ke TPA.
Pembangunan bank sampah ini harus menjadi momentum awal membina kesadaran
kolektif masyarakat untuk memulai memilah, mendaur-ulang, dan memanfaatkan
sampah.