Notification

×

Iklan

Iklan

PENGELOLAAN SAMPAH DI BEKASI

11 Januari 2022 | Selasa, Januari 11, 2022 WIB | Last Updated 2022-01-11T10:11:58Z

 Robiyatul Hadawiyah

Maahasiswa Kesehatan Masyarakat FIKES UHAMKA

 


Definisi Sampah

Mendengar kata sampah,satu kata yang mungkin terpikir adalah kotor,sisa rumah tangga,sudah tidak terpakai, yang kita pikirkan itu memanglah benar. Sampah adalah sisa buangan dari suatu produk atau barang yang sudah tidak digunakan lagi, tetapi masih dapat di daur ulang menjadi barang yang bernilai. Menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang dimaksud sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat. Sampah ini dihasilkan manusia setiap melakukan aktivitas sehari-hari. Pengelolaan sampah menerapkan paradigma baru yaitu pengelolaan sampah secara holistik dari hulu sampai hilir.

 Kondisi Sampah di Bekasi

Permasalahan sampah menjadi masalah yang belum terselesaikan dengan baik, di berbagai daerah di Indonesia salah satunya Bekasi. Berdasarkan informasi Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi jumlah timbunan sampah Bekasi mencapai 1.800 ton sampah per hari yang dihasilkan. Keberadaan sampah yang memenuhi sejumlah kali atau sungai menjadi masalah baru bagi pemerintah kota Bekasi maupun Kabupaten Bekasi,

 

Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang saat ini cukup besar dan mampu menampung sampah dengan volume yang cukup tinggi adalah di wilayah Bantar Gebang Bekasi. Wilayah tersebut dijadikan sebagai Tempat Pembuangan Akhir untuk berbagai jenis sampah yang berasal dari wilayah Jakarta dan Bekasi, maka kerjasama kedua pemerintahan daerah tersebut harus dilakukan dengan skema yang jelas. Bantar Gebang adalah salah satu Tempat Pembuangan Sampah (Solid Waste Disposal Site) terbesar. Namun, dalam pelaksanaannya, pengelolaan TPA Bantar Gebang ini dinilai berbagai kalangan tidak sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati. Hal ini ditandai dengan banyaknya kritikan bahkan unjuk rasa yang datang dari masyarakat di sekitar TPA yang peduli terhadap lingkungan hidup bahkan dari Pemerintah kota Bekasi sendiri.

 

Program Pengelolaan Sampah

Menanggapi hal ini pemerintah mengeluarkan kebijakan, yang di atur dalam Peraturan Daerah No 15 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Sampah, Baru-baru ini ada program penanggungan sampah berbasis partisipasi masyarakat. Program ini adalah pertama kali lahir dari ide Bambang Suwerda, salah satu dosen politeknik Kementrian Kesehatan Yogyakarta pada tahun 2008.Bank Sampah ini telah di ujicobakan di 20 desa di Bantul DI Yogyakarta. Akhirnya ide ini meluas di seluruh Indonesia, bahkan ide ini pertama kali di dunia dan dijadikan kebijakan oleh pemerintah, sebagai salah satu upaya penanggulanan sampah. Begitu juga dengan daerah Bekasi yang mengadopsi ide Bambang Suwerda ini. Pengelolaan sampah berbasis partisipasi masyarakat memerlukan manajemen yang matang, sehingga proses dari pengumpulan sampah sampai pada tempat penampungan sampah dapat berjalan dengan baik.

 

Keberhasilan Program Pengelolaan

Keberhasilan program ini mulai dirasakan, dan terbukti dengan statistik perkembangan pembangunan Bank Sampah di Indonesia pada bulan Februari 2012 adalah 471 buah jumlah Bank Sampah yang telah berjalan dengan jumlah penabung sebanyak 47.125 orang dan jumlah sampah yang terkelola adalah 755.600 kg/bulan dengan nilai perputaran uang sebesar Rp.  1.648.320.000 perbulan.  Angka statistik ini meningkat menjadi 886 buah Bank Sampah berjalan sesuai data bulan Mei 2012, dengan jumlah penabung sebanyak 84.623 orang dan jumlah sampah yang terkelola sebesar 2.001.788 kg/bulan serta menghasilkan uang sebesar Rp.  3.182.281.000 perbulan.  (Buku Profil Bank Sampah Indonesia: 2012)

 

Kegiatan ini mengajarkan masyarakat untuk memilah sampah serta menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam pengolahan sampah secara bijak dan pada gilirannya akan mengurangi sampah yang diangkut ke TPA. Pembangunan bank sampah ini harus menjadi momentum awal membina kesadaran kolektif masyarakat untuk memulai memilah, mendaur-ulang, dan memanfaatkan sampah.

 

 

=