Serambiupdate.com Fakta paradigma masyarakat yang menganggap Lembaga keuangan Syariah termasuk perbankan Syariah masih sama dengan Lembaga keuangan yang memakai system riba sangat mempengaruhi pada perilaku ekonomi masyarakat dalam setiap transaksi ekonomi yang dilakukan masyarakat termasuk masyarakat di daerah yang mayoritas muslim hal ini sangat mempengaruhi market share yang diharapkan untuk Lembaga keuangan Syariah dan perbankan Syariah yang sampai saat ini perkembangannya sangat lambat, padahal sudah hampir 3 dekade. Hal ini dapat menimbulkan ketidakpercayaan (Untrust) kepada Lembaga keuangan Syariah dan perbankan Syariah yang berkepanjangan jika tidak ada perhatian khsusus dari pemerintah.
Sikap Untrust atau ketidak percayaan masyarkat kepada Lembaga keuangan Syariah termasuk perbankan Syariah salah satunya dipengaruhi faktor kurangnya literasi dan pendekatan yang mendalam kepada masyarakat dan masih melekatnya pengaruh anggapan wajar dan boleh akan riba dalam setiap transaksi ekonomi masyarakat, padahal tidak sedikit masyarakat yang terjerat lilitan riba sampai harus kehilangan semua benda berharga bahkan nyawa, seperti yang dilansir dalam Galuh.id pada bulan juli 2019 diberitakan seorang wanita tewas gantung diri di pentilasi pintu rumah orang tuanya menggunakan tambang, diduga wanita tersebut terlilit hutang yang menjeratnya. Dari kasus ini dapat terlihat bahwa kasus hutang piutang seharusnya menjadi perhatian serius, karena tidak semua muslim paham betul bagaimana cara berhutang atau melakukan pinjam meminjam sesuai dengan syariat Islam.
Menyimapi kejadian tersebut, Tim dosen dari Fakultas Agama Islam( FAI) Universitas Muhammadiyah Prof DR HAMKA ( UHAMKA) yang diketuai oleh Nur Melinda Lestari SE.I., MH dan Arif Hamzah MA merasa perlu mensyiarkan literasi ekonomi khususnya dalam pinjam meminjam yang sesuai dengan syariat Islam, walapun sampai saat ini Lembaga keuangan Syariah termasuk perbankan Syariah belum sempurna, paling tidak dalam kegiatan usahanya sangat menghindari riba termasuk mendapat penagwasan ketat dari Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan Dewan Syariah Nasional (DSN) yang menjadi landasan dan jaminan lembaga keuangan Syariah dan perbankan Syariah menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan prinsip Syariah.
Kegiatan ini hasil kerjasama FAI Uhamka bekerjasama dengan pemerintah daerah Ciamis, termasuk perangkat desa Ciomas dan Badan Usaha Milik Desa (BUM Des) Ciomas laksanakan kegiatan peningkatan literasi keuangan dan ekonomi Syariah dalam bentuk kegiatan seminar. Kegiatan seminar ini dilaksanakan dalam rangka kegiatan pengabdian masyarakat (Pengmas), yang merupakan salah satu tugas dosen yang termaktub dalam Catur Dharma Perguruan Tinggi Muhammadiyah. Ketua Tim Pelaksana Nur Melinda Lestari SE.I., MH membekali masyarakat dengan pengetahuan dan wawasan kegiatan usaha dan produk-produk Lembaga keuangan Syariah khususnya perbankan Syariah yang sudah sepatutnnya pengetahuan tersebut diterima masyarkat Ciomas yang seluruh warganya beragama Islam namun sejauh ini ternyata pengetahuan tersebut belum tersampaikan ke masyarakat, syukur alhamdulillah kegiatan ini dilaksanakan sehingga masyarakat bisa melihat perbedaan pelaksanaan dari Lembaga keuangan Syariah yang sesuai dengan prinsip syariah dengan Lembaga keuangan konvensional dengan sistem riba.
Riba yang seharusnya sudah dapat secara sadar dihindari oleh kaum muslim, terutama didaerah mayoritas muslim seperti Ciamis ternyata masih sangat mengakar dalam kegiatan perekonomian didaerah tersebut, oleh karena itu tim dosen Fakultas Agama Islam yang beranggotakan Arif Hamzah MA merasa perlu mensyiarkan dan memberikan gambaran implementasi Ekonomi dari Firman Allah dalam Qs. Al-Baqarah ayat 275:
ٱلَّذِينَ يَأْكُلُونَ ٱلرِّبَوٰا۟ لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ ٱلَّذِى يَتَخَبَّطُهُ ٱلشَّيْطَٰنُ مِنَ ٱلْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْبَيْعُ مِثْلُ ٱلرِّبَوٰا۟ ۗ وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلْبَيْعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰا۟ ۚ فَمَن جَآءَهُۥ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِۦ فَٱنتَهَىٰ فَلَهُۥ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُۥٓ إِلَى ٱللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُو۟لَٰٓئِكَ أَصْحَٰبُ ٱلنَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَٰلِدُو
Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.
Dalam kegiatan pengabdian masyarakat yang dibentuk dalam kegiatan seminar bekerjasama pula dengan mahasiswa-mahasiswa perbankan Syariah FAI UHAMKA, kegiatan ini dilakukan di aula desa Ciomas dan dihadiri pula Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDES Ciomas) bertujuan untuk meningkatkan Literasi dan inklusi keuangan ekonomi Islam masyarakat di Lembaga keuangan Syariah khususnya perbankan Syariah.