Oleh : Fadilla Putri Karishma
Mahasiswa FEB Uhamka
Ekonomi Islam Indonesia saat ini mengalami kemajuan yang sangat
pesat dan
berkelanjutan. Kemajuan tersebut mencakup berbagai aspek seperti penelitian akademik
di pendidikan tinggi dan lembaga ekonomi Islam. Bisnis
syariah juga saat
ini sedang berkembang pesat. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa hampir semua
kegiatan bisnis tradisional mengikuti perusahaan berbasis syariah.Perbankan
tradisional diikuti, misalnya, bank syariah, asuransi
tradisiona, pasar modal tradisional, pasar modal syariah, dan lain lain.
Bisnis dapat mengalami konflik dan perselisihan yang tak
terhindarkan, baik berdasarkan kebiasaan atau hukum Syariah. Permasalahan menjadi permasalahan jika pihak yang dirugikan
menyatakan ketidakpuasan atau kekhawatiran langsung kepada salah satu
pihak yang diyakini sebagai penyebab kerugian atau pihak lain mana pun. Artinya
permasalahan tersebut merupakan kelanjutan dari permasalahan
tersebut. Suatu perselisihan menjadi perselisihan jika tidak dapat
diselesaikan. Konflik yang
timbul dalam bidang ekonomi Islam dapat disebabkan oleh adanya pihak-pihak yang
mengingkari janji kesepakatan yang telah disepakati bersama dalam akad.
Karena itu pencarian terhadap kekayaan luhur sistem ekonomi
adat budaya tersebut, sangat perlu untuk dilakukan sekaligus juga berupaya
untuk mengkritisi eksistensinya terkait dengan keniscayaan adanya perubahan
masyarakat dalam berperilaku ekonomi. Sistem ekonomi adat budaya nusantara
merupakan kearifan lokal yang menjadi salah satu aset bangsa Indonesia yang
pluralistik. Ruang
untuk menggali dan mengevaluasi kearifan lokal menjadi syarat tersendiri bagi
salah satu metode pengembangannya. ekonomi islam di indonesia.
Sosial dan argumentasi
budaya tercermin dalam pernyataan dua tokoh non-Muslim, Thoby Mutis dan
Hermawan Kertajaya. Menurut Thoby Mutis, Rektor Universitas Trisakti-Jakarta,
perbankan syariah sangat bagus karena ada keterbukaan dan kejujuran dalam
ekonomi Islam. Lebih lanjut ia menjelaskan sebagai berikut; “Konsep bagi hasil
sudah digunakan sejak dulu dan sekarang melanjutkannya. Konsep ini membutuhkan
kejujuran dan keterbukaan dalam kerjasama dan sangat baik jika diterapkan dalam
sektor riil”.
Sedangkan menurut Hermawan
Kartajaya nilai-nilai Islam adalah universal dan berlaku untuk seluruh umat
manusia. Dia lebih lanjut berpendapat bahwa Nabi Muhammad menyebarkan ajaran
Islam tidak hanya untuk Muslim. Ia juga berpendapat bahwa ia menghargai pemasaran
syariah, yaitu diprakarsai oleh umat Islam, dapat menginspirasi orang lain. Dia
bahkan menyarankan bahwa semakin banyak non-Muslim yang menerapkannya semakin
baik. Dia juga aktif mendukung pemasaran syariah dan percaya bahwa kejujuran
itu universal
Dalam ekonomi
Islam, ada prinsip-prinsip yang harus diikuti
ketika terjadi interaksi antar manusia. Prinsip-prinsip ini umumnya berlaku ketika melakukan kegiatan ekonomi. Prinsip-prinsip ekonomi Islam
tersebut yaitu (1) pada asalnya aktivitas ekonomi itu boleh dilakukan sampai
ada dalil yang mengharamkannya, (2) aktivitas ekonomi tersebut hendaknya
dilakukan dengan suka sama suka (’an taradhin), (3) kegiatan ekonomi yang
dilakukan hendaknya mendatangkan maslahat dan menolak madharat (jalb almashalih
wa dar’u al-mafasid), dan (4) dalam aktivitas ekonomi tersebut terlepas dari
unsur gharar, riba, kedzaliman, dan unsur lain yang diharamkan berdasarkan
syara’.
.