Serambiupdate.com Pemerintah sentra memperpanjang kembali pelaksanaan pemberlakuan masyarakat (PPKM) level tiga kepada daerah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang & Bekasi (Jabodetabek).
Perpanjangan PPKM level tiga ini akan dilakukan selama seminggu, yaitu semenjak 22-28 Februari 2022 mendatang.
Kebijakan tersebut terdapat pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 12 Tahun 2022 mengenai PPKM level 4, 3, dan 2 pada Jawa & Bali.
Dilansir Kompas, diketahui bahwa semua wilayah pada DKI Jakarta menerapkan PPKM level tiga.
Sementara untuk Provinsi Jawa Barat level tiga hanya diterapkan pada Sukabumi, Bogor, Bekasi, Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Purwakarta, Pangandaran, Majalengka, Kota Tasikmalaya.
(DYL)