Serambiupdate.com Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru menerbitkan peraturan mengenai pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM). Siswa yang belum divaksinasi tidak boleh ikut PTM & hanya boleh melakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Kebijakan ini ada pada surat bernomor 420/Disdik.Sekretaris.1/00526/2022 untuk ketua Taman Kanak-kanak sampai Sekolah Menengah pertama pada Pekanbaru. Surat edaran ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Ismardi Ilyas.
Pada poin pertama pada SE itu diterangkan bahwa diperlukan ketua sekolah untuk mengimbau wali murid agar melakukan vaksinasi pada rangka aktivitas belajar-mengajar pada sekolah.
Pada poin ke 2, aktivitas belajar-mengajar pada sekolah melalui tatap muka hanya bisa diikuti sang siswa yg sudah melaksanakan vaksinasi dosis pertama & kedua.
Poin ketiga, bagi siswa yg belum melaksanakan vaksin COVID-19 takaran pertama & ke 2 supaya aktivitas belajar mengajar dilakukan melaui pembelajaran online.
"Merujuk kepada SE, jadi anak yanh sudah dapat vaksin boleh PTM. Kita terapkan ke 2 kebijakan itu supaya aman, ya jika mau belajarnya daring maka silakan vaksin," tutur Ismardi, Senin (21/2).
(DYL)