Nadiem mengatakan, ada kemungkinan diperjuangkan melalui
upaya Kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum karena keputusan Pengadilan Negeri
Pekanbaru yang memvonis bebas Syafri belum berkekuatan hukum tetap.
“Kami akan terus berupaya memastikan terlaksananya hal-hal
yang sudah diatur dalam Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021, yaitu
penanganan kasus kekerasan seksual dengan perspektif korban,” kata Nadiem,
Sabtu (16/4/2022).
Nadiem juga memberikan apresiasi kepada mahasiswi L karena
sudah berani memperjuangkan keadilannya hingga menemui dirinya ke Kantor
Kemendikbud Ristek di Jakarta.
“Untuk adik L, saya tahu ini tidak mudah, tetapi terima
kasih banyak telah berani bersuara dan berjuang. Kami di belakangmu,” tegas
Nadiem.
Nadiem menyebut berdasarkan rekomendasi satgas UNRI, Kemendikbudristek
kini akan memproses pemeriksaan. Kemudian memberikan sanksi administratif
sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kita meminta Pak Rektor untuk memastikan hak-hak korban
dapat terpenuhi dan mendapatkan perlindungan dari stigma dan tekanan, mengingat
putusan pengadilan belum berkekuatan hukum tetap sampai saat ini, sehingga
suasana pembelajaran tetap kondusif bagi seluruh warga kampus sehingga mereka
dapat menyelesaikan studinya dengan optimal,” imbuh Nadiem.