Saat dihubungi, Minggu,
10 April, Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Kementrian Pendidikan, Anang Ristanto mengatakan bahwa menjaga dan
melindungi anak-anak dari sebuah kekerasan adalah amanat konstitusi yang merupakan tanggung jawab semua pihak.
Ia juga menegaskan
ajakan untuk ikut demo pada jam belajar
tidak sejalan dengan upaya pemenuhan hak anak mendapatkan pendidikan. Anang
juga mengungkapkan penyampaian aspirasi dan pendapat para peserta didik dapat disampaikan melalui ranah edukasi yang
aman di bawah pembinaan para guru dan orang tua.
8 April, sehari
sebelumnya, Direktut Sekolah Menengah Kejuruan Wardani Sugiyanto pun
melayangkan surat kepada Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, DKI
Jakarta, dan Banten. Ada empat point perintah
yang dicantumkan.
Pertama, Mengusahakan
pencegahan agar pelajar SMK tidak ikut andil pada
aksi tersebut. Kedua, harus memberi kepastian dengan presensi kehadiran
pelajar di masing-masing sekolah pada tanggal yang bersamaan dengan aksi, 11 April.
Ketiga, mengarahkan
kepada kegiatan yang positif pada Senin, 11 April 2022 agar para pelajar SMK tidak terprovokasi ajakan demo. Keempat,
Melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pihak keamanan setempat dan orang
tua pelajar untuk memastikan para pelajar
tidak ikut turun ke jalan.
(DYL)