Serambiupdate.com - Pemerintah mengizinkan pembelajaran tatap muka (PTM) Normal di sekolah terutama bagi wilayah berstatus pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 dan 2, seperti DKI Jakarta.
Selain itu, kantin sekolah sekarang diizinkan beroperasi. Begitu pun dengan kegiatan ekstrakurikuler. Zainuddin, Wakil Sarana Prasarana dan Humas SMA 78 Jakarta mengatakan bahwa kantin sekolah belum dibuka karena masih menunggu kebijakan turunan dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
"Kami masih menunggu kebijakan turunan dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Jika sudah dibuka, maka kami akan langsung mengabari petugas kantin dan menyosialisasikan aturan teknis pembukaan kantin sekolah sesuai dengan kebijakan turunan tersebut," kata Zainuddin, di SMA 78 Jakarta.
Sementara itu, banyak siswa mengaku antusias dalam menyambut pembukaan kantin sekolah. Carisa (15), siswi kelas X SMA 78 Jakarta, belum pernah melihat kantin sekolah dibuka sejak pertama kali mendaftar. Carisa penasaran dengan jajanan di kantin sekolahnya. Ia mengaku iri dengan kakak kelasnya.
"Pengin kantin buka, soalnya kita yang kelas X belum ngerasain jajanan kantin. Soalnya iri, kakak kelas dulu suka bilang, 'ih, kalian harus cobain jajanan ini, harus cobain itu,'. Katanya enak. Jadi kita makin penasaran," terang Carisa.
Naysila (16), siswi lainnya mengatakan, ia telah mempersiapkan diri jika kantin kembali dibuka dengan membawa alat makan sendiri.
"Untuk menghindari penularan bisa pakai alat makan sendiri. Terus jaga jarak waktu jajannya, jadi diatur gitu. Makannya juga di kelas masing-masing," ujar Naysilla.
Adapun izin pembukaan kantin dan kegiatan ekstrakurikuler diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
"Karena tidak semua anak dapat membawa bekal dari rumah, maka kita berikan izin agar kantin sekolah kembali beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan," ujar Suharti, Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
(ADP)