”Di penerimaan siswa tahun ajaran baru, para pemangku
kepentingan di daerah diharapkan dapat menggunakan sistem yang mengedepankan
asas keadilan,” kata Lestari Moerdijat selaku Wakil Ketua MPR RI.
Hal itu ia sampaikan ketika telah adanya sejumlah keluhan yang
berhubungan dengan sistem penerimaan siswa baru. Tentunya yang dinilai tidak
adil, di beberapa daerah terkemuka.
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Jakarta itu juga
terdapat argumen pro dan kontra pada persyaratan PPDB di DKI Jakarta, untuk
jenjang SD, SMP maupun SMA atau SMK.
Bahkan rangkaian PPDB DKI Jakarta 2022 saat ini dianggap
memiliki beberapa kelemahan. Dan dinilai para orang tua siswa tidak adil dalam penerapannya.
Seperti batasan usia, zonasi sesuai tempat tinggal siswa, dan prestasi.
Lestari yang akrab disapa Ririe itu juga berharap tahapan
dalam proses penerimaan siswa baru di setiap daerah dapat meningkatkan
pembangunan pendidikan Nasional. Kemudian akan mengalami perbaikan menuju
penyempurnaan sistem pendidikan.